BANGKA, KEP. BANGKA BELITUNG — Pelaksanaan proyek infrastruktur transportasi laut dan penyeberangan di Kabupaten Bangka kembali menuai sorotan kritis dari warga. Proyek pembangunan/penyeberangan Dermaga Bakit dan Mantung yang berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2026 diduga kuat mengalami stagnasi alias “mangkrak” di awal pelaksanaan.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim warga di lapangan, proses penandatanganan kontrak kerja atas proyek APBN tersebut telah tuntas dilaksanakan sejak Juni 2026. Namun ironisnya, hingga memasuki pertengahan Agustus 2026, sama sekali belum terlihat adanya pergerakan pengerjaan fisik maupun mobilisasi material dan alat berat di lokasi pembangunan.
Dua Bulan Tanpa Progres, Keuangan Negara dan Hak Publik Dipertaruhkan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pihak penyedia jasa yang telah menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dan menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) wajib hukumnya untuk segera melangsungkan tahapan konstruksi sesuai jadwal (time schedule) yang disepakati.
Kondisi “nol progres” selama dua bulan lebih ini memicu kekhawatiran masyarakat lokal yang memimpikan hadirnya konektivitas penyeberangan Mantung–Bakit yang aman dan memadai.
Secara aturan hukum pengadaan publik:
Penyedia Jasa (Pemborong) terancam sanksi Kontrak Kritis, Surat Peringatan (SP), Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 per hari, hingga ancaman Pemutusan Kontrak Sepihak serta pemblokiran (Blacklist) jika terbukti lalai secara sengaja.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Satker bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan, menggelar rapat pembuktian (Show Cause Meeting / SCM), serta memastikan tidak ada pembayaran anggaran yang mengalir tanpa keberadaan progres fisik riil di lapangan.
Pihak Satker dan Pemborong Bisu: Konfirmasi Media Masih Mentok
Guna mewujudkan asas transparansi informasi dan keberimbangan berita (cover both sides), awak media warga telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab langsung atas proyek penyeberangan Bakit ini.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada:
Wiratno, selaku pejabat Satuan Kerja (Satker) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPTD Kelas III Kepulauan Bangka Belitung.
Rusdi, selaku pihak rekanan/pemborong (penyedia jasa pelaksana) proyek tersebut.
Pertanyaan yang diajukan mencakup alasan teknis belum dimulainya pekerjaan fisik di lapangan, status penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta tindak lanjut evaluasi kontrak yang telah berjalan sejak Juni 2026 lalu.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik Wiratno selaku Satker maupun Rusdi selaku pemborong belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait tidak segera dilakukannya pengerjaan proyek Dermaga Bakit tersebut hingga saat ini, Agustus 2026
Desakan Evaluasi dari Masyarakat
Masyarakat mendesak Kepala BPTD Kelas III Kepulauan Bangka Belitung, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, serta instansi pengawas terkait untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Satker dan pihak penyedia jasa. Publik berhak tahu ke mana alokasi anggaran APBN digunakan dan mengapa proyek vital penyeberangan warga ini dibiarkan tertunda tanpa kepastian. ( Team / Red )
















Komentar