600 Kg Timah Ilegal Berkedok Ikan Asin di Belitung Terbongkar  “H” Diduga Aktor Utama

banner 468x60

Oleh : Henddra Citizen

CITIZEN-JOURNALISTS, BELITUNGTim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 600 Kg timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, pada Sabtu (18/7/2026). Para pelaku melancarkan aksi nekat tersebut dengan memanfaatkan mobil boks bernomor polisi B 9136 WIB yang hendak menyeberang menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Sawita.

Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar modus operandi terselubung ini. Demi mengelabui petugas di area pelabuhan, para pelaku mengemas 600 kg pasir timah yang diperkirakan bernilai ekonomis mencapai Rp90 juta ke dalam kardus-kardus bekas merk MinyaKita, lalu mencampurnya dengan tumpukan ikan asin yang berbau menyengat.

Namun, penciuman tajam dan kesiapsiagaan tim kepolisian di lapangan sukses mementahkan trik licik tersebut sebelum armada angkutan sempat memasuki lambung kapal.

Sopir Upahan 13 Juta Ditangkap, Cukong Utama Masih Misterius

Sejauh ini dalam penggerebekan di Pelabuhan Tanjung Pandan tersebut, petugas kepolisian baru berhasil mengamankan sang sopir mobil boks yang hanya menerima upah antar 13 juta  sampai ke tujuan akhir di Jakarta.

Langkah kepolisian yang baru menyentuh level pengemudi ini kembali memicu keprihatinan publik. Skenario klasik “sopir pasang badan” seolah terus berulang dalam penanganan kasus kejahatan pertimahan di Bangka Belitung.

READ :  2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa

Penelusuran Media: Menguak Inisial H, W, dan AL

Berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman informasi yang berhasil dihimpun media ini, tabir gelap pemilik ratusan kilogram pasir timah tersebut mulai tersingkap. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pemilik sah dari 600 kg pasir timah bernilai Rp90 juta itu diduga kuat merupakan seorang pengusaha asal Kota Pangkalpinang berinisial H.

Dalam menjalankan bisnis pertimahan ilegal yang hendak diselundupkan ke Jakarta ini, H disinyalir mendapat dukungan pendanaan langsung dari istrinya sendiri yang berinisial W. Sementara itu, sosok berinisial AL ditunjuk untuk bertindak sebagai pengurus teknis di lapangan. Ketika dikonfirmasi pada Minggu ( 26/7) siang, H tidak hanya membungkam, tapi langsung memblokir nomor akun WhatsApp wartawan. Atas tindakannya tersebut diduga kuat H sengaja tak merespon untuk menghilangkan jejaknya selaku aktor utama dibalik pengiriman 600 kg pasir timah bermodus ikan asin menuju Jakarta.

Meskipun Polres Belitung mengklaim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar para pelaku lainnya, publik tetap mempertanyakan sejauh mana kepolisian serius memburu para aktor intelektual tersebut.

READ :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Publik Mendesak Polisi Seret Sang Pemilik Asli

Penangkapan sopir upahan semata dianggap tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah kejahatan tambang ilegal di Bangka Belitung. Mengandalkan sopir sebagai tersangka tunggal hanya akan memberi ruang bernapas bagi para pemodal besar untuk mengulangi perbuatannya.

Masyarakat kini mendesak Kapolres Belitung AKBP Satria Darma beserta jajaran Satreskrim Polres Belitung untuk tidak berhenti pada penetapan status tersangka kepada sopir armada. Kepolisian wajib menindaklanjuti temuan lapangan ini secara transparan dengan segera menangkap dan menetapkan sang pemilik timah (inisial H), penyokong dana (inisial W) yang tak lain masih merupakan isteri H, serta pengurus lapangan (inisial AL) sebagai tersangka utama dalam mafia pertimahan di Belitung.

” Kita harap pihak Kepolisian di di Babel dan di Belitung khususnya dalam penindakan terhadap para penjahat timah tidak hanya berhenti kepada sang sopir yang selalu menjadi langganan tumbal setiap ada kasus penyelundupan, tapi tak pernah menyentuh ke aktor utama atau pemilik barang yang sebenarnya,” ujar Norry tokoh pemuda setempat kepada citizen.

” Kapan sudahnya kalau hanya sopir mobilnya yang ditangkap pelaku utamanya hanya sebatas surat DPO tapi tak dicari,” imbuhnya

READ :  Putusan Bersejarah, Hakim PN Pangkalpinang Tegaskan Dokter Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Pasien Meninggal

Hukum di Belitung harus membuktikan ketegasannya melawan para mafia pertimahan yang kerap menyamar sebagai pengusaha elit, padahal sebenarnya adalah penggarong Sumber Daya Alam. (Team Citizen )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar