Ironi Hutan Lindung Sarang Ikan: Satgas Diduga Jadi “Biang Kerok” Bebasnya Mafia Timah di Babel

Opini8 Dilihat
banner 468x60
Opini
Penulis : Hendra Widjaja, S.Ak

CJ ONLINE, BANGKA TENGAH – Kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan di Kecamatan Lubuk Besar kini berada di ambang kehancuran total. Meski sempat dilakukan penindakan besar-besaran, aktivitas penambangan timah ilegal dikabarkan kembali marak, seolah mendapatkan “lampu hijau” dari pihak berwenang melalui skema yang dipertanyakan. 

Modus Kolektor: Alibi, Tameng Hukum Berkedok Mitra

 

Para kolektor ilegal kini semakin berani menampung pasir bijih timah hasil jarahan kawasan terlarang. Modusnya tetap sama: berdalih bahwa hasil tambang akan disetorkan ke PT Timah Tbk sebagai mitra. Alibi ini diduga kuat menjadi tameng hukum bagi para mafia. Salah satu nama kolektor yang belakangan mencuat dan menjadi sorotan publik adalah seorang pengepul asal Sungailiat berinisial AK.

 

Secara hukum, tindakan menampung hasil tambang ilegal ini melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sah, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

READ :  Ekonomi Rakyat di Ujung Ujian

 

Dugaan Pembiaran oleh Satgas Tricakti

 

Kekecewaan masyarakat memuncak seiring dugaan pembiaran oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Satgas Timah yang kini berganti nama menjadi Satgas Tricakti. Padahal, pada periode 2025-2026, gabungan Satgas PKH dan Satgas Halilintar sempat menyita puluhan unit alat berat dan ribuan ton timah di lokasi ini.

 

Ironisnya, saat pemilik lahan (kolong) terdahulu sedang menjalani proses hukum, momentum ini justru dimanfaatkan oleh para penadah gelap. Ratusan unit Ponton Rajuk kini bebas mengeruk sisa-sisa cadangan mineral tanpa hambatan berarti dari aparat. Slogan “Yang Penting Timah Setor ke PT Timah” seolah menjadi pembenaran untuk melegalkan aktivitas di kawasan hutan lindung, padahal Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan secara tegas melarang pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. 

 

Selain itu, keberadaan alat alat tambang berupa ponton rajuk tower di kawasan tersebut tanpa izin Menteri melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H), dengan ancaman pidana bagi pihak yang membawa peralatan tambang ke dalam kawasan  hutan lindung untuk aktivitas tambang ilegal.

READ :  Saat Moral Pejabat Diuji : Inspektorat Jangan Ragu Bertindak

 

Kerusakan Lingkungan: Dari Hutan Menjadi Kubangan

 

Dampak nyata dari aktivitas ini adalah hancurnya ekosistem. Kawasan resapan air berubah menjadi kubangan lumpur raksasa seluas ratusan hektar. Tak hanya merusak hutan, limbah tambang kini mulai merusak lahan produktif warga. Banjir yang baru saja melanda kawasan tersebut diduga kuat merupakan imbas langsung dari gundulnya hutan lindung Sarang Ikan.

 

Sentilan untuk Satgas: Edukasi, Bukan Propaganda

 

Situasi di Bangka Belitung saat ini menunjukkan retaknya sistem pengawasan. Satgas seharusnya menjalankan fungsi edukasi agar penambang mengikuti aturan, seperti memanfaatkan 13 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah di Bangka Tengah agar aktivitas menjadi legal dan terkontrol. 

Alih-alih mengedukasi, narasi yang dibangun saat ini cenderung bersifat propaganda yang fokus pada hasil produksi demi kepentingan perusahaan. Jika pola kerja ini tidak dievaluasi, masyarakat kecillah yang akan terus menerima konsekuensi hukum, sementara para pemodal besar tetap melenggang di balik bayang- bayang – bayang propaganda tersebut. ( Hendra Widjaja, S.Ak )

READ :  Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

 

Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia Bangka Belitung ( FK-PWI Bbabel )

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar