Penulis : Henddra
Editor : Hendscie
CJO, BELINYU, BANGKA — Praktik penampungan dan transaksi pasir bijih timah dari aktivitas penambangan liar (illegal mining) di pesisir utara Pulau Bangka semakin panas. Kolektor timah asal Kecamatan Belinyu berinisial Dayat, yang sebelumnya memilih bungkam saat dikonfirmasi berulang kali, kini akhirnya buka suara. Namun, Dayat bergeming dan membantah keras tuduhan bahwa dirinya memonopoli pasir bijih timah dari tiga titik perairan di Kelurahan Romodong.
Bantahan sang kolektor berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hasil investigasi tim citizen journalism pada Sabtu (22/8/2026) sore justru menemukan bukti kuat yang mengarah langsung pada jaringan penampungan milik Dayat.
Bantahan Kolektor vs Pengakuan Penambang di Tiga Titik
Dalam permohonan konfirmasi terbaru, Dayat berkilah dan tidak mengakui keterlibatannya sebagai penampung tunggal alias pemegang kendali KOP (Kolektor Pembeli) atas bijih timah hasil pengerukan tanpa izin.
Bahkan dalam jawaban konfirmasi hari ini Senin (24/8) siang, Dayat mengungkapkan jika penampung timah di tiga lokasi itu bukan hanya dirinya tapi banyak kubu atau kolektor yang melakukan penampungan pasir bijih timah di lokasi tersebut. Namun demikian pernyataan dan alibi Dayat yang mengatakan banyaknya penampung di lokasi tersebut dinilai tak bisa dipertanggungjawabkan, hal ini terbukti Dayat tak mampu menyebutkan siapa kubu – kubu yang ada di lokasi penambangan perairan laut Romodong.
Meski Dayat mencoba mengelak, penelusuran langsung di tingkat tapak berkata lain. Hampir seluruh penambang di tiga lokasi perairan Kelurahan Romodong yakni Perairan Laut Pulau Lampu, Batu Ular, dan Teluk Bakau secara kompak menyebutkan bahwa seluruh pasir bijih timah hasil pengerukan laut mereka setorkan kepada satu pintu kolektor yang mengarah pada nama Dayat.
Di ketiga lokasi perairan pesisir tersebut, puluhan unit ponton tambang laut terus beroperasi mengeruk dasar laut tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasir timah hasil tambang liar itu dialirkan secara terorganisasi ke dalam rantai penampungan yang diduga kuat dikendalikan oleh Dayat.
Koorlap Pak Uban dan Desakan Penindakan APH
Dalam menjalankan operasional di lapangan, Dayat disinyalir dibantu oleh kaki tangannya berinisial Mino alias Pak Uban yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Koorlap). Mino bertugas mengatur lalu lintas penimbangan, mengondisikan penambang di laut, hingga mengawal pengangkutan pasir bijih timah menuju gudang penampungan.
Bantahan sepihak dari Dayat di tengah pengakuan masif para penambang lokal memicu desakan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Bangka dan Polda Babel tidak tinggal diam. Warga meminta polisi segera turun ke lokasi, memeriksa alur transaksi pasir timah di Romodong, serta menindak tegas oknum kolektor yang kebal hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan kepada Mino alias Pak Uban serta jajaran kepolisian setempat masih terus dilakukan di lapangan.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Polres Bangka Sedang Dilakukan
Terkait informasi upaya konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum, Polda Babel dan Polres Bangka sedang dilakukan.
Tim Investigasi Suara Citizen Journalists


















Komentar