Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah, Tegaskan Jalankan Amanat Presiden

Berita, Daerah39 Dilihat
banner 468x60

Polres Bangka Barat Amankan Timah Balok Selundupan

 

CJOnline – Bangka Barat, Polres Bangka Barat melalui jajaran Satpolair berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan truk yang membawa muatan mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan keping balok timah dan puluhan karung pasir timah yang disamarkan dalam boks fiber.

READ :  KAMAKSI dan Poros Muda NU Desak Iwan Takwin dan Komisaris Utama Jakpro Mundur, Soroti Rangkaian Kontroversi 2023–2025

Dalam pengecekan lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026, Polres Bangka Barat memastikan total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, dengan nilai ekonomis ditaksir Rp5 miliar.

Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan timah ilegal.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan Polri dan amanat Presiden Republik Indonesia.

READ :  Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan.

Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan menjaga kekayaan sumber daya alam negara,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan serta tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan timah yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

READ :  Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar