Aksi Nyata Kejari Lingga: Gandeng Elemen Desa Sapu Bersih Sampah Lingkungan dan Judi Online

banner 468x60

CJ ONLINE, SINGKEP BARAT — Komitmen nyata dalam memerangi penyakit masyarakat terus digalakkan di wilayah Kabupaten Lingga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga bersama Pemerintah Kecamatan Singkep Barat, jajaran Kepala Desa (Kades), dan elemen masyarakat menggelar aksi kolaboratif berupa Deklarasi Bersama Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online, Jumat (19/6/2026).

Menariknya, aksi penandatanganan komitmen ini juga disejalankan langsung dengan kegiatan kerja bakti massal di wilayah setempat.

Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Singkep Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Apandi, beserta seluruh jajaran Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Kabupaten Lingga. Turut hadir pula Camat Singkep Barat, seluruh Kepala Desa dan Lurah, tokoh pemuda, tokoh agama, serta ratusan warga sekitar.

Sinergi Hingga Tingkat Desa untuk Putus Rantai Judi Online

Deklarasi bersama ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan butuh benteng kokoh dari lingkungan keluarga dan desa.

READ :  Aset Recovery : Sawit 160 Hektar Milik Terpidana Korupsi 300T Buyung Terancam Disikat Kejagung

Dalam pengarahannya, Kajari Lingga Rully Apandi menekankan bahwa keterlibatan aktif para Kepala Desa dan masyarakat adalah kunci utama dalam mendeteksi serta mencegah peredaran judi online di akar rumput.

“Judi online ini musuh yang tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata merusak ekonomi dan moral keluarga. Di sinilah peran penting bapak-bapak Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan, serta seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi lingkungannya. Kita harus kompak menutup ruang gerak perjudian ini,” tegas Rully Apandi.

Melalui deklarasi ini, seluruh pihak yang hadir menyepakati tiga poin krusial:

  • Sosialisasi Aktif: Berkomitmen menolak keras segala bentuk aktivitas judi online di wilayah desa masing-masing.

  • Deteksi Dini: Memanfaatkan pos-pos desa untuk mengedukasi warga, terutama generasi muda, mengenai bahaya dan jerat hukum judi online.

  • Kemitraan Hukum: Membangun jalur komunikasi cepat antara pihak desa dan Kejaksaan jika ditemukan indikasi tindak pidana perjudian di lingkungan sekitar.

Gotong Royong: Bersih Lingkungannya, Bersih Warganya

Usai prosesi penandatanganan komitmen deklarasi selesai, kegiatan langsung dilanjutkan dengan aksi kerja bakti massal. Suasana kebersamaan terlihat kental saat jajaran Kejari Lingga, para Kacabjari, staf kecamatan, para Kepala Desa, hingga warga bahu-membahu membersihkan sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Singkep Barat.

Aksi gotong royong ini membawa pesan simbolis yang kuat: bahwa masyarakat Singkep Barat siap bergerak bersama untuk membersihkan wilayah mereka, baik dari sampah fisik maupun dari “sampah” sosial seperti judi online.

Di akhir acara, perwakilan Kepala Desa se-Singkep Barat menyatakan apresiasi yang tinggi atas inisiatif jemput bola dari Kejari Lingga ini. Pihak desa berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti deklarasi ini dengan pengawasan yang lebih ketat demi menjaga Kamtibmas yang kondusif. (Tim/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar