Antisipasi Meluasnya Peredaran Narkoba Cair, BNN Usul Larangan Total Vape Lewat Perpres

banner 468x60

CJ ONLINE, JAKARTABadan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang melarang secara total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas masifnya tren evolusi narkotika cair yang memanfaatkan media vape untuk menyasar generasi muda.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa rekomendasi pelarangan total ini murni berlandaskan ancaman nyata terhadap keselamatan generasi penerus bangsa.

“Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Suyudi.

Hasil Uji Laboratorium: Hampir Seperempat Liquid Terindikasi Narkoba

Dorongan regulasi tegas ini diperkuat oleh temuan data sains laboratorium BNN. Sepanjang rentang 2025 hingga 2026, petugas menguji 438 sampel cairan vape (cartridge dan botol refill) yang dijual bebas di pasaran. Hasilnya sangat mengejutkan: 105 sampel (23,97%) terbukti positif mengandung zat narkotika.

Bahkan, dari total pengujian tersebut, terdapat 134 sampel yang menunjukkan tingkat konsentrasi narkoba 100 persen, meliputi Narkotika Golongan I dan II berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. Jenis zat terlarang yang disamarkan dalam bentuk liquid ini beragam, mulai dari sabu cair, etomidate, hingga zat psikotropika racikan baru (New Psychoactive Substances).

Penyitaan Melonjak Drastis: Tembus Rp135 Miliar dalam 4 Bulan

Tren penyelundupan narkoba via vape menunjukkan lonjakan yang sangat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, BNN berhasil menyita 43 kilogram liquid bernarkoba dari berbagai penangkapan. Angka tersebut langsung terlampaui hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026, di mana angka penyitaan menembus 45 kilogram dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp135 miliar.

Hingga September 2026, BNN mencatat penindakan terhadap 3.485 cartridge dan 8.276,15 ml zat etomidate cair yang siap diecer ke masyarakat.

Koktail Kimia dan Ancaman “Biaya Tinggi” Negara

BNN menegaskan bahwa vape kini bukan lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan telah menjadi modus dan pintu masuk utama penyebaran narkoba jenis baru. Selain risiko paparan zat adiktif terlarang, e-liquid pada dasarnya adalah “koktail kimia” berbahaya yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta bahan perisa sintetis (diasetil, asetil piridin, benzaldehida) yang merusak sistem pernapasan.

Deputi BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengingatkan jika ancaman ini dibiarkan tanpa payung hukum berupa perpres pelarangan total, negara akan menanggung beban sosial dan ekonomi yang sangat besar. Beban tersebut mencakup lonjakan biaya rehabilitasi medis penyalahguna, pembiayaan pemasyarakatan bagi kurir/bandar, hingga kerusakan kualitas kesehatan publik secara luas.

Masyarakat dan para orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan rokok elektrik di lingkungan keluarga serta melaporkan setiap indikasi peredaran liquid mencurigakan kepada aparat penegak hukum terdekat. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Masyarakat Pengguna BBM Keluhkan Lambatnya Pelayanan SPBU 23-331-11 Pangkal Balam

Komentar