Bau Menyengat Proyek Mantung Tahap II: Kontraktor Medan Kantongi Kontrak Rp9,2 M Tapi Lapangan Masih “Zonk”

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, BELINYU, BANGKA — Pembangunan infrastruktur publik bertaraf nasional di Kabupaten Bangka kembali memicu polemik hangat. Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu (Lintas Penyeberangan Bakit–Belinyu) Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, disinyalir kuat mengalami keterlambatan fatal atau proyek mangkrak di awal pengerjaan.

Proyek di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kemenhub Kepulauan Bangka Belitung  ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp9,2 miliar. Pekerjaan tahap lanjutan dari pembangunan Tahap I pada TA 2024 silam ini dimenangkan oleh pihak penyedia jasa CV Waspandel Group, yang beralamat di Jl. Flamboyan VII No. 30 B, Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenhub, kontrak pengerjaan resmi ditandatangani pada Juni 2026. Namun, hasil verifikasi dan pemantauan langsung di lapangan hingga pertengahan Agustus 2026 menunjukkan fakta mengejutkan: tidak ada pergerakan fisik, mobilisasi material, maupun aktivitas pekerja sama sekali di lokasi proyek.

Pertanyakan Laporan Progres Mingguan dan Akuntabilitas Finansial

Nihilnya aktivitas fisik selama lebih dari dua bulan pasca-penandatanganan kontrak pada bulan juni 2026 lalu  memantik kecurigaan publik mengenai transparansi pelaporan administratif. Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyusun Laporan Progres Mingguan/Bulanan (Back-Up Data) serta rekapitulasi Mutual Check 0% (MC-0).

READ :  Masyarakat Pengguna BBM Keluhkan Lambatnya Pelayanan SPBU 23-331-11 Pangkal Balam

Publik mempertanyakan bagaimana dokumen pertanggungjawaban administratif diproses oleh PPK, sementara fakta riil di Kelurahan Mantung menunjukkan angka progres nol persen. Jika ada penarikan Uang Muka (Down Payment) tanpa diimbangi mobilisasi riil di lapangan, hal tersebut berpotensi mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara.

Ancaman Sanksi Hukum: Denda, Blacklist, Hingga Pidana Korupsi

Kelalaian penyedia jasa dan lemahnya pengawasan dari PPK dalam proyek berskala Rp9,2 miliar ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas berdasarkan regulasi yang berlaku:

  • 1. Sanksi Kontrak Kritis & Denda Keterlambatan (Perpres No. 12 Tahun 2021)

    • Show Cause Meeting (SCM): PPK wajib menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) dan menggelar SCM untuk membuktikan kemampuan pemborong.

    • Denda 1/1000 per Hari: Jika keterlambatan murni akibat kelalaian kontraktor, CV Waspandel Group dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak sebelum PPN (sekitar Rp9,2 juta per hari).

    • Pemutusan Kontrak Sepihak: Jika SCM gagal, PPK wajib memutus kontrak, mencairkan Jaminan Pelaksanaan untuk disetor ke Kas Negara, serta memasukkan nama perusahaan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan nasional selama 2 tahun.

  • 2. Sanksi Pidana & Pengawasan Keuangan Negara (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)

    • Apabila ditemukan adanya manipulasi Laporan Progres Fisik (fiktif) demi mencairkan dana proyek tanpa pekerjaan riil di lapangan, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pihak Satker dan Pemborong Kompak Bungkam

Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim media telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Pertanyaan diajukan kepada Wiratno  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Satker BPTD Babel serta Rusdi selaku pihak penyedia jasa/pemborong dari CV Waspandel Group.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, baik Wiratno maupun Rusdi memilih untuk membuang muka dan membungkam, tanpa memberikan penjelasan resmi sedikit pun mengenai kendala atau alasan mangkraknya proyek Rp9,2 miliar tersebut pasca penandatangan kontrak.

Uji Akses Informasi: Media Akan Gandeng BPKP dan BPK RI

Menanggapi sikap tidak kooperatif dari pihak BPTD Babel dan kontraktor pelaksana, tim media dan jaringan kontrol sosial akan mengambil langkah konfirmasi dan aduan resmi tingkat lanjut.

Langkah yang akan segera ditempuh meliputi melayangkan surat audiensi dan permohonan audit investigatif kepada:

  1. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mendorong audit ketaatan dan evaluasi penyerapan anggaran APBN TA 2026.

  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat di Jakarta, agar menurunkan tim auditor untuk memeriksa potensi kerugian negara pada proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung–Bakit Tahap II ini.

Rakyat Kepulauan Bangka Belitung berhak mendapatkan fasilitas infrastruktur publik yang layak dan transparan, tanpa diganjal oleh permainan oknum yang tidak bertanggung jawab! (Team/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar