Belum Ada Penetapan Tersangka kepada Febrie Adriansyah, Ada Apa?

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, JAKARTA — Panggung hukum di negeri pembual kembali menyajikan ketidakpastian yang sarat akan aroma lobi politik tingkat tinggi. Pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi empuk Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari lalu, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: Jika tumpukan harta senilai Rp476 miliar di Sentul sudah disita, mengapa status hukumnya terkesan mengambang dan sempat memicu polemik “Belum Ada Penetapan Tersangka”? Ada apa sebenarnya di balik layar perang bintang ini?

Fenomena ini memperlihatkan betapa lambannya mesin keadilan bekerja ketika harus menyentuh lingkar dalam pemegang kekuasaan. Kontras dengan nasib rakyat kecil yang bisa langsung berbaju oranye dalam hitungan jam, urusan hukum para elit berseragam selalu melewati fase “tarik ulur” yang melelahkan.

Tontonan Sandiwara Prosedur dan Taktik Ulur Waktu

Masyarakat mencium gelagat aneh sejak Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memamerkan 74 kg emas batangan serta tumpukan valas hasil penggerebekan. Awalnya, pihak kepolisian sempat menahan informasi status tersangka dengan dalih “masih dalam pendalaman” dan pengumpulan barang bukti.

READ :  Lagu Hits Ziana Zain : Madah Berhelah

Taktik mengulur waktu seperti ini jelas memicu kecurigaan publik. Apakah penundaan status tersangka kemarin merupakan bagian dari skenario tawar-menawar di bawah meja? Banyak pihak menilai, jeda waktu tersebut sengaja dipakai oleh para elit untuk mengukur kekuatan. Mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus diduga kuat menjadi syarat mutlak atau “tumbal” awal agar tensi ketegangan antar-institusi mereda, sebelum berkas perkara tersebut akhirnya mulai digeser ke jalur formal.

Dari Saling Sandera Menuju Pelimpahan Berkas: Akrobat Hukum “Jeruk Makan Jeruk”

Setelah sempat simpang siur dan menjadi polemik, kabar terbaru menyebutkan bahwa status hukum Febrie kini mulai dinaikkan seiring pelimpahan penanganan tiga kasus kakap (terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel). Namun, yang membuat publik makin mengelus dada adalah skema penanganannya yang kini dialihkan ke Kejaksaan Agung.

READ :  Fani Hendra Saputra Tegaskan LHKPN  Sesuai Ketentuan dan Diterima KPK

Inilah puncak dari komedi hitam hukum kita: Kasus mantan bos Tukang Cuci, diusut oleh instansi Tukang Cuci itu sendiri. Skema joint investigation yang berujung pada pelimpahan berkas ke Korps Adhyaksa memicu pesimisme akut di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa bertindak objektif dan adil ketika mereka harus memeriksa mantan panglima tertingginya sendiri yang baru saja lengser? Jangan sampai penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus hanya berakhir sebagai bumper untuk meredam syok institusi, bukannya untuk membongkar tuntas asal-usul uang Rp476 miliar tersebut.

Negri Penuh Drama

Publik tidak boleh terbuai oleh drama pengunduran diri ataupun janji-janji manis penyelidikan internal. Polemik “ada apa dengan status Febrie” membuktikan bahwa hukum di republik ini masih tebang pilih dan sangat bergantung pada arah angin politik kekuasaan.

Jika aparat penegak hukum benar-benar serius menjalankan amanat rakyat, maka proses hukum ini harus dibuka benderang ke hadapan publik tanpa ada lobi-lobi perdamaian di bawah meja. Rakyat menuntut pembuktian terbalik secara transparan: Dari mana emas puluhan kilogram dan uang ratusan miliar itu berasal? Jangan biarkan kejahatan kerah putih ini menguap begitu saja hanya karena sang aktor utama sudah meletakkan jabatannya. Hukum harus tegak, sekalipun langit runtuh menimpa mantan penguasa Gedung Bundar!

READ :  Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar