CJO, JAKARTA – Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangka dan penahanannya resmi menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, secara tegas memutus menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Kekalahan berturut-turut dalam sidang putusan pada 27 dan 28 Agustus 2026 ini memupuskan klaim “kriminalisasi” yang sempat digaungkan Febrie saat pertama kali ditahan. Lebih dari sekadar dinamika peradilan, putusan PN Jaksel ini memberikan legitimasi penuh bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyidikan TPPU Dinilai Sah dan Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jaksel menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung—mulai dari penetapan status tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penahanan di Rutan KPK—telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah dan berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.
Hal mendasar yang menjadi sorotan dalam amar putusan tersebut adalah penegasan hakim mengenai konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menyatakan bahwa penyidikan perkara TPPU terhadap Febrie dapat terus diproses tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) tuntas secara keseluruhan. Dugaan alur pencucian uang yang disinyalir berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026 tersebut dinilai memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Dengan gugurnya dua gugatan praperadilan—baik terkait keabsahan penyitaan barang bukti maupun keabsahan penahanan—polemik mengenai aspek formalitas penyidikan kini telah selesai di mata hukum.
Sikap Para Pihak dan Tantangan Ke Depan
Pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan PN Jaksel dan memastikan pemberkasan berkas perkara akan dipercepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Bagi Kejagung, putusan ini menjadi bentuk pembuktian internal bahwa penegakan hukum di tubuh korps tidak tebang pilih, meski menyasar mantan pejabat strategisnya sendiri.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Kendati demikian, mereka menyertakan catatan kritis terkait dugaan penyimpangan administrasi dan prosedur penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa. Namun, dengan ditolaknya praperadilan ini, ruang untuk memperdebatkan aspek formalitas telah tertutup; fokus pertempuran hukum kini sepenuhnya berpindah pada substansi pembuktian di meja hijau.
Ujian Kredibilitas Sistem Peradilan
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bukan sekadar perkara personal, melainkan pertaruhan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menanti transparansi Kejaksaan Agung dalam membongkar secara terang benderang dugaan aliran dana haram yang melingkupi tiga skandal besar—mulai dari ASABRI, Krakatau Steel, hingga pasokan batu bara PLTU.
Runtuhnya benteng praperadilan ini sepantasnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan murni atas dasar keadilan dan fakta, bebas dari tarik-menarik kepentingan politik maupun perlakuan istimewa. ( Tim/Red )
