CJO, MENTOK, BANGKA BARAT — Personel Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang menghanguskan bangkai Kapal Leoton di area Pelabuhan Limbung, Kecamatan Mentok, Sabtu (22/8/2026) siang.
Aksi pemadaman darurat tersebut bermula dari laporan warga yang melihat kepulan asap di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat sekitar pukul 14.00 WIB. Merespons informasi tersebut, jajaran personel Satpolairud langsung terjun ke lokasi untuk melakukan lokalisir api.
Bahu-Membahu Padamkan Api di Area Pelabuhan
Dengan memanfaatkan peralatan pemadam seadanya, anggota kepolisian bahu-membahu bersama para nelayan dan warga sekitar untuk menundukkan si jago merah. Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi rembetan api ke fasilitas pelabuhan maupun permukiman padat penduduk yang berada di sekitar pesisir.
Bangkai Kapal Leoton yang terbakar diketahui merupakan kapal terbengkalai yang sudah lama tidak beroperasi dan dalam kondisi lapuk. Kapal tersebut hanya menyisakan kerangka badan kapal karena seluruh komponen interior di dalamnya telah habis terlepas.
Apresiasi Kesigapan Warga dan Imbauan Kamtibmas
Mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengapresiasi kesigapan dan sinergi masyarakat pesisir yang membantu proses pemadaman.
“Begitu menerima laporan dari warga, personel Satpolairud langsung meluncur ke TKP untuk melakukan upaya pemadaman bersama nelayan. Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sehingga tidak sampai merembet ke permukiman,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Pihak kepolisian turut memberikan imbauan agar masyarakat tidak segan memberikan informasi cepat jika menemukan potensi bahaya keselamatan atau gangguan lingkungan di kawasan pesisir.
“Respons cepat masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat potensi bahaya, segera lapor agar dapat langsung ditangani sebelum menimbulkan kerugian lebih besar,” tambahnya.
Api berhasil dipadamkan total dan situasi di Pelabuhan Limbung kembali kondusif. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, sementara kerugian material terbatas pada kerangka bangkai kapal yang hangus. (*)
Tim Redaksi Hukum & Pesisir

















Komentar