Disergap Saat Patroli Malam, Pria 37 Tahun di Mentok Tak BISA Mengelak Simpan 4 Paket Sabu dan Timbangan Digital

banner 468x60

CJO, MENTOK, BANGKA BARAT — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pria berinisial AH (37), warga Kampung Jawa Lama, Mentok, sukses dibekuk petugas setelah tertangkap tangan menguasai paket diduga sabu dalam patroli malam di Jalan Pal II, Kelurahan Sungai Daeng, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Patroli Malam
Caption : Foto Dokumentasi Barang Bukti

Gerak-gerik Mencurigakan dan Penggeledahan Rumah

Penangkapan bermula saat Tim Hantu mencurigai gerak-gerik AH di tepi jalan. Saat dihampiri dan digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil kristal bening yang diduga sabu dari penguasaan pelaku.

READ :  Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

Pengembangan bergerak cepat setelah AH bernyanyi dan mengaku masih menyimpan pasokan barang haram di kediamannya. Petugas langsung menyisir rumah tersangka di Kampung Jawa Lama dan kembali menemukan tiga paket sabu tambahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • Narkotika: 4 paket diduga sabu dengan total berat bruto 1,38 gram.

  • Peralatan Transaksi: 1 unit timbangan digital, klip plastik bening, pipet sedotan, serta buku catatan penjualan.

  • Barang Bukti Lain: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit ponsel.

Proses Hukum di Mapolres Bangka Barat

Tersangka AH beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani penyidikan mendalam. Kasus pengedaran narkotika ini masih ditangani secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.(*)

Tim Redaksi Hukum & Kriminal Citizen-Journalists.Com

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar