DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Berita, Daerah85 Dilihat
banner 468x60

CJ Online, BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia resmi menunjuk Hadi Surya sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW) PINSAR Indonesia Provinsi Aceh.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK/040/PINSAR/XI/2025, yang dikukuhkan secara resmi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PINSAR Indonesia yang digelar di Yogyakarta.

Selain menetapkan Ketua PW Aceh, DPP PINSAR Indonesia juga menetapkan susunan pengurus inti PW PINSAR Aceh. Ketua Dewan Pembina dijabat oleh Dr. Ir. Aman Yaman, M.Sc, Sekretaris dipercayakan kepada Hendra Koesmara, S.Pt., M.Sc, dan Bendahara dijabat oleh Iswandi R, S.Sos.

Hadi Surya menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar untuk memperkuat peran PINSAR sebagai wadah perjuangan peternak unggas rakyat di Aceh, khususnya dalam menghadapi tantangan fluktuasi harga pakan, stabilitas produksi, dan penguatan kelembagaan peternak.

READ :  Link Bukan Delik: Media Babel Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Produk Pers

“PW PINSAR Aceh ke depan akan fokus pada konsolidasi organisasi, penguatan kapasitas peternak, serta mendorong kebijakan yang berpihak pada peternak unggas rakyat di Aceh,” ujar Hadi Surya.

Rencananya, pelantikan resmi PW PINSAR Indonesia Provinsi Aceh akan dilaksanakan di Banda Aceh, bersamaan dengan kegiatan Seminar Nasional bertema Strategi Pengembangan Ayam Petelur di Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi forum strategis untuk mempertemukan peternak, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan dalam merumuskan arah pengembangan subsektor perunggasan di Aceh.

READ :  Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba: Polri Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

Dengan kepengurusan baru ini, PINSAR Indonesia menaruh harapan besar agar PW Aceh mampu menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan peternak unggas serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Diduga Catut Nama Kasubdit Tipiter Polda Jabar, Orang Tak Dikenal Hubungi Tim Investigasi Tipikornews Terkait Kasus di Karawang

Komentar