Ekonomi Rakyat di Ujung Ujian

Opini, Berita Utama11 Dilihat
banner 468x60

Opini
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

CJ Online, Jakarta – Ekonomi kerakyatan kembali diangkat sebagai orientasi kebijakan nasional. Presiden Prabowo menjadikannya sebagai fondasi arah pembangunan melalui dua instrumen utama, berupa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Secara normatif, gagasan ini sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan penyelenggaraan ekonomi. Namun dalam perspektif akademik, ekonomi kerakyatan bukan sekadar pilihan kebijakan, namun ia adalah konsekuensi logis ketika struktur ekonomi menunjukkan kecenderungan konsentrasi kapital yang menguat.

Teori ekonomi pembangunan telah lama menjelaskan relasi antara negara, pasar, dan distribusi kesejahteraan. Pemikiran Amartya Sen menegaskan pembangunan sebagai perluasan kapabilitas manusia, sementara Joseph Stiglitz menyoroti kegagalan pasar dalam menciptakan distribusi yang adil tanpa intervensi negara. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan akses terhadap aset produktif dan dominasi jaringan ekonomi besar menegaskan relevansi pendekatan tersebut. Ekonomi kerakyatan dengan demikian harus dipahami sebagai strategi koreksi struktural, bukan sekadar retorika populis.

READ :  Gubernur Aceh Tunjuk Jamaluddin Sebagai Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Sinergi MBG dan koperasi desa dapat dilihat sebagai eksperimen integrasi kebijakan sosial dan ekonomi. MBG memiliki dimensi investasi sumber daya manusia melalui perbaikan gizi masyarakat, yang dalam literatur kesehatan publik berkorelasi dengan peningkatan produktivitas jangka panjang. Sementara koperasi desa berfungsi sebagai institusi ekonomi kolektif yang mengorganisasi produksi lokal. Jika keduanya terhubung secara sistematis, maka terbentuk ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir: produsen lokal memperoleh kepastian pasar, distribusi terlembagakan, dan konsumsi sosial menjadi penggerak sirkulasi ekonomi desa.

Pendekatan ini memiliki potensi efek pengganda yang signifikan. Pengadaan pangan berbasis komunitas, sebagaimana ditunjukkan dalam sejumlah studi komparatif internasional, mampu meningkatkan pendapatan produsen kecil sekaligus memperkuat ketahanan sosial lokal. Dalam kerangka tersebut, koperasi tidak lagi sekadar entitas administratif, melainkan aktor ekonomi yang memproduksi nilai tambah. Keberhasilan model ini akan memperkecil ketergantungan masyarakat terhadap praktik rente, tengkulak, maupun pinjaman berbunga tinggi.

READ :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Namun, analisis kebijakan tidak dapat berhenti pada desain konseptual. Hambatan utama ekonomi kerakyatan justru berada pada kualitas tata kelola negara. Literatur governance menunjukkan bahwa korupsi, lemahnya penegakan hukum, dan politisasi kebijakan publik secara sistemik mereduksi efektivitas program pembangunan. Ketika program sosial diperlakukan sebagai ruang distribusi patronase politik atau rente ekonomi, maka manfaatnya terfragmentasi dan kehilangan daya transformasi.

Selain itu, kapasitas institusional di tingkat desa menjadi variabel krusial. Koperasi membutuhkan kompetensi manajerial, transparansi keuangan, serta dukungan infrastruktur logistik. Tanpa prasyarat tersebut, koperasi rentan menjadi simbol kelembagaan tanpa kinerja ekonomi nyata. Di sisi lain, dominasi oligarki ekonomi yang telah mengakar menimbulkan resistensi struktural terhadap redistribusi peluang pasar. Transformasi ekonomi kerakyatan karenanya tidak hanya teknokratis, tetapi politis.

Pada titik ini, kepemimpinan negara menjadi determinan utama. Ekonomi kerakyatan tidak akan terwujud melalui pendekatan administratif semata. Ia menuntut keberanian kebijakan yang konsisten, pengawasan implementasi yang ketat, serta keberpihakan nyata terhadap produsen kecil. Tanpa itu, program unggulan akan terjebak pada paradoks pembangunan, dimana ambisi besar dalam desain, namun terbatas dalam dampak.

READ :  Rehabilitasi Perpustakaan Hidupkan Semangat Belajar Anak-Anak SDN 2 Jatisari Kabupaten Kebumen

Ekonomi kerakyatan sejatinya adalah ujian integritas negara dalam mengelola relasi kekuasaan dan kesejahteraan. Sinergi MBG dan koperasi desa menawarkan peluang transformasi, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh kualitas institusi yang menjalankannya. Jika tata kelola tetap rapuh dan kepentingan sempit dibiarkan mendominasi, maka ekonomi kerakyatan hanya akan menjadi wacana normatif. Sebaliknya, bila dijalankan dengan konsistensi dan integritas, ia berpotensi menjadi fondasi baru pemerataan ekonomi nasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar