CJO, PALEMBANG – Niat mulia pemerintah pusat meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menekan angka stunting dan memperbaiki mutu gizi generasi muda mendadak ternoda di tingkat tapak. Di balik kemasan kotak makanan yang dibiayai oleh uang negara tersebut, tersimpan praktik culas yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di lingkungan sekolah dan dapur penyedia.
Penelusuran lapangan serta aduan yang dihimpun dari sejumlah siswa membuka tabir fenomena “sunat porsi” yang terjadi secara sistematis. Makanan yang seharusnya murni menjadi hak peserta didik, di lapangan justru beralih fungsi menjadi sarana konsumsi gratis bagi oknum pekerja Dapur Satuan Pelayanan Pelaksana Gizi (SPPG) dan oknum guru.
Modus Amankan 10 Porsi hingga Penyitaan Jatah Siswa Absen
Berdasarkan fakta dan kesaksian yang didapat di lapangan, setidaknya ada dua modus utama penyelewengan jatah MBG yang kini tengah marak terjadi:
Pertama, Pemotongan Alokasi Harian. Oknum pekerja dapur SPPG bersama oknum pendidik diduga secara rutin “mengamankan” jatah makanan hingga 10 kotak atau porsi setiap harinya. Porsi-porsi ini diambil sebelum makanan dibagikan secara utuh kepada siswa-siswi di dalam kelas, lalu dialihkan untuk konsumsi pribadi para pekerja dapur dan staf sekolah.
Kedua, Penggelapan Jatah Siswa yang Tidak Masuk Sekolah. Modus ini terasa jauh lebih miris. Ketika ada siswa yang berhalangan hadir (sakit atau izin), jatah makanan yang menjadi hak siswa tersebut tidak disimpan untuk diserahkan saat ia masuk, tidak disalurkan ke keluarga siswa, dan tidak pula dialihkan secara resmi kepada siswa miskin lainnya. Jatah makanan milik siswa absen tersebut justru langsung disita dan dikonsumsi oleh oknum guru di sekolah setempat.
“Kalau ada kawan yang tidak masuk, makanannya tidak pernah disimpan atau diantar ke rumahnya. Langsung diambil dan dimakan sama guru. Setiap hari pasti ada belasan kotak yang beralih ke meja guru dan pekerja dapur,” ungkap salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menabrak Aturan dan Etika
Praktik “bancakan” ini jelas-jelas menabrak regulasi penatausahaan dan sasaran program MBG yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Secara aturan dan etika keadilan sosial, program MBG ditujukan khusus untuk peserta didik (anak sekolah), balita, serta ibu hamil/menyusui.
Para pekerja dapur telah memiliki skema pengupahan tersendiri dari pihak vendor/penyelenggara, sementara para guru dan ASN telah menerima gaji serta tunjangan dari negara. Mengambil atau memotong jatah makanan anak-anak—terlebih anak-anak dari keluarga tidak mampu—adalah tindakan perampasan hak gizi anak yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Alasan bahwa makanan akan “mubazir” jika siswa tidak masuk sekolah hanyalah dalih pembenaran yang picik. Jika terjadi ketidakhadiran siswa, prosedur yang berintegritas menuntut adanya pencatatan logistik yang transparan atau pengalihan makanan kepada anak-anak lain yang membutuhkan, bukan malah dijadikan kesempatan untuk memanjakan perut sendiri.
Desak Pengawasan dan Audit Investigatif
Fenomena ini menjadi sinyal bahaya bagi keberlangsungan program MBG secara nasional. Jika di tingkat sekolah saja jatah makanan anak-anak sudah berani digelapkan oleh oknum pendidik dan pekerja dapur, bagaimana kita bisa menjamin kualitas dan kecukupan gizi anak-anak kita?
SUARA REPORTASEBABEL.ID mendesak Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan daerah untuk tidak tinggal diam. Tim pengawas dan penegak hukum harus segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif terhadap Dapur SPPG dan sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan praktik penyalahgunaan ini.
Masyarakat dan para orang tua murid juga diimbau untuk tidak takut bersuara. Program MBG dibayar menggunakan uang rakyat melalui APBN. Jangan biarkan hak gizi anak-anak kita ditelan oleh kerakusan oknum-oknum yang seharusnya menjadi teladan! (*)


















Komentar