Fenomena Lapas jadi Kantor Bisnis Narkoba: WBP Akew Membungkam, Pengawasan Lapas Sungailiat Dipertanyakan

banner 468x60

CJO, SUNGAILIAT, BANGKA — Fenomena ruang tahanan yang disulap menjadi “kantor” pengendali peredaran narkotika kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Praktik ilegal ini mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat, di mana seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Niko Sandi alias Akew diduga kuat masih leluasa memutar bisnis barang haram dari balik jeruji besi Blok Lapas.

Terungkapnya kasus ini menambah panjang daftar skandal penyelundupan alat komunikasi (ponsel) ilegal ke dalam sel tahanan. Keberadaan ponsel tersebut menjadi kunci utama yang memfasilitasi komunikasi pengadaan hingga transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ke luar Lapas.

Pola Lama yang Terus Berulang: Transaksi Digital dari Balik Sel

Kasus yang menjerat WBP Akew ini mencerminkan keberlanjutan dari pola lama peredaran narkoba berbasis penjara di Indonesia. Dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat dan perbankan digital, pesanan narkotika dapat diatur hanya dalam hitungan menit tanpa tersentuh pengawasan fisik petugas.

READ :  Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

Dalam temuan lapangan terbaru di Lapas Bukit Semut:

Bukti Aliran Uang: Transaksi pemesanan sabu terindikasi menggunakan rekening bank digital (SeaBank atas nama Haikal Akbar Penjaitan) demi menyamarkan jejak dana peredaran narkotika.

Taktik Bungkam: Saat dimintai klarifikasi via pesan WhatsApp terkait kepemilikan ponsel dan aktivitas penadahan sabu, Akew memilih membungkam total.

Pengawasan Berada di Titik Kritis: Bungkamnya Akew serta sulitnya mengonfirmasi pihak pengamanan internal Lapas—termasuk Ka. KPLP Bayu Rizky—memperkuat dugaan publik akan adanya pembiaran atau celah pengawasan yang disengaja.

Tuntutan Razia Total dan Sanksi Bagi Oknum Pembenteng

Secara nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berulang kali menegaskan komitmen Zero Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba) di seluruh Lapas dan Rutan. Namun, kenyataan di Lapas Bukit Semut menunjukkan bahwa ancaman sanksi belum mampu menghentikan laju penyelundupan barang terlarang.

READ :  2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana aktif dapat berakibat pada pembatalan hak-hak remisi, isolasi sel (strafcell), hingga penambahan hukuman pidana baru.

Masyarakat dan pegiat anti-narkoba di Bangka kini mendesak Kanwil Kemenkumham Babel bersama BKN/Satresnarkoba Polres Bangka untuk segera mengambil tindakan tegas:

  1. Sidak & Razia Penggeledahan Total: Menggeledah seluruh bilik Blok 11B untuk menyita ponsel ilegal dan barang terlarang lainnya.

  2. Pemeriksaan Pengawas Internal: Memeriksa seluruh jajaran sipir dan petugas pengamanan yang bertugas di pintu utama (P2U) guna membongkar jalur masuknya ponsel ke tangan Akew.

  3. Proses Pidana Susulan: Menjerat kembali WBP Akew serta pihak penampung dana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengorganisasian narkotika.(*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar