Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang Keberatan Wartawan Terima Pengaduan Narsum: “Abang Bukan Polisi!”

banner 468x60

CJO, PANGKALPINANG — Respons mengejutkan ditunjukkan oleh pihak Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pasca-penerbitan berita terkait dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Dimas dalam bisnis jaringan sabu sistem peta dari dalam sel. Sekitar dua jam setelah laporan diterbitkan dan konfirmasi awal tidak direspons tepat waktu, pihak Humas Lapas akhirnya memberikan tanggapan tertulis yang justru mempertanyakan peran dasar jurnalis.

Melalui pesan singkat, Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang melayangkan pernyataan bernada keberatan atas langkah wartawan yang menerima laporan serta bukti dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di lingkungan perbatasan penjara tersebut.

“Abang bukan polisi kok nerima aduan, dan aduan narkoba hati-hati Bang,” tulis pesan konfirmasi susulan dari Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang kepada tim redaksi.

Sementara itu, WBP Dimas yang dikonfirmasi secara terpisah mengenai alur bukti transfer rekening dan lembaran peta pengiriman sabu tetap memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun.

Meluruskan Kesalahpahaman: Tupoksi Pers Bukan Polisi, Tapi Kontrol Sosial Publik

Pernyataan Humas Lapas yang mempersoalkan hak pers dalam menerima pengaduan narasumber memperlihatkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi dan kedudukan pers di Indonesia.

Pers tidak pernah menempatkan diri sebagai penyidik atau aparat penegak hukum (Polisi). Namun, Undang-Undang Republik Indonesia secara sah memberikan mandat penuh kepada pers untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial (social control):

  1. Mandat UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Pasal 3 & 6): Pers nasional bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.

  2. Penerimaan Laporan Masyarakat: Wartawan berhak menerima informasi, pengaduan, dan data awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di lembaga publik. Tugas wartawan bukanlah menangkap pelaku, melainkan memverifikasi data dan meminta konfirmasi kepada instansi terkait (cover both sides) sebelum disajikan ke publik.

  3. Fungsi Konstruktif untuk Pembenahan: Publikasi jurnalistik mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas bukan bertujuan menjatuhkan institusi, melainkan menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal (clean up) bagi pihak Lapas Pangkalpinang demi mewujudkan lingkungan Lapas Bebas dari Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba).

Mengedepankan Keterbukaan Informasi dan Keamanan Lapas

Alih-alih bersikap defensif atau mempertanyakan wewenang jurnalis dalam menerima aduan masyarakat, pihak Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang seharusnya menjadikan temuan data ini sebagai bahan investigasi internal. Langkah seperti razia mendadak di blok hunian WBP, pemeriksaan ponsel terlarang, hingga pelacakan aliran rekening adalah bentuk respons profesional yang ditunggu oleh publik.

Sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang terikat pada asas transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sinergi antara kritik media dan respons cepat institusi adalah kunci utama untuk menyapu bersih praktik peredaran gelap narkotika di balik sel tahanan. ( Tim/Red )

Berita Terkait :

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

BeritaTerkait

Komentar