Hutan Bakau di DAS Dusun Kampak Dijarah Penambang Liar

banner 468x60

CJ ONLINE, JEBUS, BANGKA BARAT — Bencana ekologis mengancam kawasan pesisir Kabupaten Bangka Barat. Puluhan unit ponton penambangan emas hitam (pasir timah) jenis rajuk tower diduga kuat tengah melakukan penjarahan masif dan merusak kelestarian ekosistem hutan bakau (mangrove) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Kampak, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Rabu (5/8/2026).

Aktivitas ilegal yang beroperasi tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan ini diduga kuat dikomandoi oleh dua orang oknum warga setempat berinisial Indra dan Mul.

Investigasi Lapangan: Suara Mesin Menderu di Tengah Hutan Bakau

Terbongkarnya skandal perusakan lingkungan ini berawal dari laporan warga yang merasa prihatin atas hancurnya benteng alam pendukung ekosistem pesisir tersebut. Seorang sumber tertutup membeberkan bahwa puluhan ponton penambang liar secara ugal-ugalan menggaruk dasar sungai dan membabat akar-akar bakau.

“Puluhan unit ponton rajuk penambang pasir timah beroperasi di dalam hutan bakau dan DAS Dusun Kampak, Pak. Kegiatan ini dikoordinasi oleh Indra dan Mul,” ungkap narasumber kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim wartawan langsung melakukan penelusuran fakta di lapangan. Setibanya di lokasi, pantauan kamera media mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut: puluhan ponton rajuk tower tampak berjejer rapi, memuntahkan limbah lumpur, dan mengikis vegetasi bakau hingga ambrol.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Indra dan Mul yang disebut-sebut sebagai pengatur atau koordinator lapangan. Konfirmasi resmi juga tengah dilayangkan kepada Kapolsek Jebus dan Kapolres Bangka Barat guna mendorong tindakan tegas APH.

Ancaman Pidana Berat: Jerat Hukum Tambang Ilegal dan Perusakan DAS

Praktik penambangan liar yang menerabas kawasan hutan bakau dan DAS Dusun Kampak ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan berat yang diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Berikut aturan hukum yang dilanggar para pelaku dan oknum pengordinir:

1. Undang-Undang Minerba (Pertambangan Tanpa Izin)

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara):

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2. Perusakan Kawasan Hutan dan Bakau (Mangrove)

  • Pasal 78 jo. Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):

    Mengerjakan, mengolah, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta merusak sarana/prasarana perlindungan hutan diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil):

    Pasal 73 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menebang, merusak, atau memusnahkan tanaman bakau (mangrove) di wilayah pesisir diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

3. Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) & Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

    Pasal 98 dan Pasal 109 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (termasuk pencemaran dan pengikisan DAS) diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Masyarakat Menagih Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kerusakan hutan bakau di DAS Dusun Kampak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain merusak ekosistem pesisir dan memicu abrasi masif, penambangan ilegal ini mengancam mata pencaharian nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari biota sungai dan laut.

Publik dan masyarakat Bangka Barat kini menantikan langkah konkret dan tindakan represif dari Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, serta Gakkum KLHK untuk menyita seluruh unit ponton dan menangkap para aktor intelektual di balik penjarahan timah ini! (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Vonis Jekson Sihombing: Penegakan Hukum versus Pembungkaman Aktivisme di Indonesia

Komentar