Ironi DAS Barito: Cukong Mardan Menikmati Hasil, Warga Ditumbalkan Bencana Banjir!

Opini3 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Jay

Editor : Hencie

CJ ONLINE, KOBA, BANGKA TENGAH — Pemandangan satir baru saja tersaji di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kelurahan Arung Dalam. Di satu sisi, tim gabungan sibuk merazia dan menghentikan mesin-mesin tambang liar yang telah melumat alur sungai hingga rata menjadi daratan. Namun di sisi lain, panggung penegakan hukum ini menyisakan lubang besar yang menganga: sosok kolektor penampung timah bernama Mardan justru melenggang bebas tanpa tersentuh sedikit pun.

Lolosnya sang “pembeli utama” dari jerat hukum ini mempertegas pola lama kejahatan lingkungan di Bangka Belitung. Penambang kecil diusir, mesin dihentikan, namun aktor intelektual yang mengeruk keuntungan ekonomi paling besar dari kehancuran DAS Barito tetap menikmati “kemenangan” di atas tumpukan penderitaan warga lokal.

Rantai Kejahatan yang Diputus di Tengah Jalan

Praktek penambangan liar di DAS Barito tidak akan pernah bertahan lama tanpa adanya pasokan dana operasional dan kepastian pasar penampungan. Penunjuk mata warga yang mengarah pada Mardan sebagai penampung pasir timah hasil pengerukan DAS mestinya menjadi pintu masuk utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan secara tuntas.

READ :  Ketika " Study Tour " Jadi Hobby Baru Istana

Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP/IPR diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Penegakan hukum yang hanya berhenti pada penghentian mesin penambang tanpa memburu dan menindak sang penadah ibarat memotong rumput tanpa mencabut akarnya. Mardan telah memanen rupiah dari perut bumi Barito, meninggalkan sisa-sisa limbah tailing, lalu melenggang pergi tanpa beban tanggung jawab pemulihan (reklamasi).

Restorasi Fisik Sungai: Siapa yang Harus Membayar?

Ketidakadilan paling tragis dari drama ini ditanggung oleh masyarakat Kampung Barito dan Berok. Memasuki bulan-bulan akhir tahun dengan intensitas curah hujan yang kian meningkat, tumpukan sedimen dan pendangkalan parah di alur sungai telah mengubah DAS Barito dari sumber kehidupan menjadi bom waktu bencana alam.

Siapa yang harus membiayai pengerukan dan normalisasi alur sungai yang kini hancur permanen tersebut?

READ :  Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan

Apakah rakyat kecil yang harus menanggung kerugian banjir bah?

Ataukah uang APBD Bangka Tengah yang harus menguras kas negara demi memperbaiki kerusakan yang diciptakan oleh serakahnya pebisnis timah ilegal?

Sangat tidak adil jika kerugian ekologis ini dibebankan kepada uang rakyat atau keselamatan warga, sementara Mardan sang penampung menikmati hasil kejahatannya secara utuh. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Polres Bangka Tengah harus memaksa sang kolektor untuk membiayai perbaikan dan restorasi fisik DAS Barito, atau menyeretnya ke dalam sel tahanan atas dugaan penadahan dan perusakan lingkungan hidup.

Menagih Keberanian APH dan Pemkab Bangka Tengah

Hukum di Bangka Tengah tidak boleh terus-menerus kalah atau bersikap kompromistis terhadap para pembeli timah ilegal. Jika Mardan dibiarkan melenggang tanpa pertanggungjawaban hukum dan ekonomi, hal ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi praktik destruktif di lokasi-lokasi lain.

Masyarakat Barito kini tidak butuh narasi saling lempar tanggung jawab antara warga lokal dan penambang luar. Yang dibutuhkan warga saat ini adalah keberanian aparat menindak sang penadah serta langkah darurat mengeruk sungai sebelum air bah meluap dan menenggelamkan masa depan mereka. ( Tim/Red )

READ :  Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar