CJO, SEKAYU, MUSI BANYUASIN — Isu maraknya aktivitas penambangan minyak mentah tanpa izin (illegal drilling) di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali santer dan menyedot perhatian publik luas, Minggu (9/8/2026).
Sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan ini mengemuka seiring makin terbukanya praktik alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan pengeboran liar yang kerap memicu bencana kebakaran, pencemaran lingkungan massal, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Sorotan Publik: Dugaan Pembiaran dan Celah Pengawasan Internal
Santernya perbincangan di tengah masyarakat Muba tak lepas dari rentetan insiden ledakan serta kebakaran sumur minyak ilegal yang berulang kali terjadi di dalam kawasan perkebunan yang mengantongi izin resmi pemerintah tersebut. Keberadaan puluhan titik sumur minyak, lalu-lalang kendaraan pengangkut minyak mentah, hingga masuknya alat berat ke lokasi perkebunan memicu spekulasi publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemegang HGU maupun instansi terkait.
Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal dalam skala besar tersebut dapat berlangsung secara terbuka di atas areal HGU.
“Kawasan HGU seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemegang izin dan aparat penegak hukum. Jika sumur-sumur ilegal dan armada pengangkut minyak bisa bebas beroperasi hingga memicu kecelakaan berulang, publik berhak mempertanyakan apakah ada dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan di lapangan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dilema Ekonomi Rakyat vs Ancaman Kerusakan Lingkungan
Polemik illegal drilling di lahan PT Hindoli memunculkan dilema kompleks di Musi Banyuasin:
Dampak Lingkungan dan Keselamatan: Praktik pengeboran tanpa standar keselamatan (SOP) kerap memicu ledakan, tumpahan minyak mentah yang mencemari tanah dan sumber air, serta merusak ribuan hektare vegetasi lahan.
Aspek Ekonomi dan Ketergantungan Warga: Di sisi lain, sebagian masyarakat lokal menggantungkan piring nasi mereka pada aktivitas pengelolaan sumur minyak tradisional tersebut. Kondisi ini bahkan sempat memicu wacana kajian pelepasan sebagian area HGU yang terdampak agar dapat dikelola secara tertib dan legal demi kepastian penghidupan warga.
Namun demikian, penataan tersebut tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku serta keselamatan ekosistem pesisir dan darat Muba.
Desakan Tindakan Tegas APH dan Evaluasi Izin HGU
Reaksi keras terus berdatangan dari lembaga swadaya masyarakat dan pegiat kontrol sosial di Sumatera Selatan. Aparat Penegak Hukum (APH)—khususnya Jajaran Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel, hingga Ditjen Gakkum KLHK—didesak untuk mengambil langkah konkret, tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pemilik modal, pemungut hasil, serta oknum-oknum yang mendalangi jaringan bisnis minyak ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum pidana, pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN juga dituntut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan areal HGU PT Hindoli guna memastikan lahan negara tidak disalahgunakan atau dibiarkan beralih fungsi secara ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari manajemen PT Hindoli, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta Polres Muba terkait langkah hukum dan evaluasi penataan kawasan HGU di Kecamatan Keluang.















Komentar