Jangan Salah! DPR Mewakili Kepentingan Politik Parpol 5 Tahun, Bukan Kedaulatan Rakyat

Artikel3 Dilihat
banner 468x60

Artikel

Oleh : HENDSCIE

CJO, JAKARTA – Publik kerap terjebak dalam pemahaman baku bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah representasi murni dari kedaulatan rakyat. Secara konstitusional dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan memang berada di tangan rakyat. Namun dalam realitas tata negara, ketika lembaran kertas suara usai dicoblos, terjadi pergeseran mendasar: kedaulatan rakyat tidak serta-merta diwakili secara absolut, melainkan dititipkan kepada entitas kontrak politik partai politik untuk masa jabatan lima tahun.

Anomali sistem keterwakilan ini berulang kali dikuliti secara tajam oleh para pakar hukum tata negara dan pengamat politik nasional, seperti Profesor Mahfud MD dan akademisi Rocky Gerung.

Kedudukan Parpol vs Kehendak Konstituen

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan akademis menekankan perbedaan mendasar antara representasi politik dan suara nurani publik.

Menurut Mahfud, secara hukum tata negara:

  • Anggota DPR diikat oleh sistem faksi atau fraksi yang dikendalikan oleh pimpinan partai politik.

  • Instrumen Hak Penggantian Intertemporal (Recall) menjadi pedang pemotong yang membuat legislator lebih patuh pada perintah Ketua Umum Parpol ketimbang desakan konstituen di daerah pemilihannya (Dapil).

  • Ketika kepentingan konstituen bertabrakan dengan garis kebijakan partai, anggota dewan hampir selalu mengamankan keputusan partai agar selamat dari ancaman pencopotan (recall).

Artinya, DPR secara riil bertindak sebagai pembawa mandat pimpinan partai politik yang memenangi pemilu selama lima tahun, bukan mandat langsung dari rakyat yang memilihnya.

Demokrasi Prosedural dan Oligarki Parlemen

DPR
Caption : Rocky Gerung Pengamat Politik

Pengamat politik Rocky Gerung secara lebih menohok menyebut institusi parlemen sering kali terjebak dalam jebakan demokrasi prosedural. Rocky menyoroti bahwa kedaulatan rakyat berhenti saat bilik suara ditutup.

Beberapa argumen kritis Rocky Gerung mengenai realitas DPR meliputi:

  1. Abstraksi Kedaulatan: Rakyat menyerahkan kedaulatannya lima tahun sekali, namun dalam selang waktu lima tahun itu, tidak ada mekanisme kontrol balik (direct revocation) dari rakyat untuk membatalkan keputusan dewan yang merugikan publik.

  2. Transaksi Elite (Oligarchic Cartel): Pengesahan berbagai regulasi kontroversial acap kali diputuskan melalui kompromi politik antar-ketua umum partai politik di balik pintu tertutup, bukan melalui perdebatan rasional yang mencerminkan aspirasi publik.

  3. Fungsi Legitimasi: DPR kerap berfungsi sekadar sebagai instrumen legalisasi bagi kebijakan eksekutif atau kepentingan oligarki politik, ketimbang menjadi benteng pengawas (check and balances) yang membela hak-hak rakyat.

Mengembalikan Hakikat Kedaulatan di Tangan Publik

Memahami bahwa DPR merupakan representasi politik partai—bukan lembaga supranatural yang steril dari kepentingan elit—sangat penting bagi pendidikan politik masyarakat. Pemahaman ini melahirkan kesadaran bahwa kontrol sosial tidak boleh berhenti di TPS.

Masyarakat sipil (civil society), media massa, akademisi, dan gerakan mahasiswa harus terus bertindak sebagai pilar pengawas eksternal. Gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tekanan pendapat umum, serta aksi pengawasan publik merupakan instrumen wajib untuk mengimbangi manuver kepentingan politik lima tahunan di Senayan.

Kedaulatan sejati tetap berada di tangan rakyat; dan rakyat tidak boleh menyerahkan sepenuhnya nasib bangsa hanya pada lembaran ijazah politik bernama lima tahunan.(*)

— Redaksi Analisis & Kontrol Sosial —

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Tangis Pertiwi Pecah Sebab Ulah Pejabat Busuk Negara

Komentar