Kejujuran Pahit Guru Natsir di Gedung DPRD Babel: Menelanjangi Hipokrisi Regulasi dan Framing Mafia Timah

banner 468x60

CJ ONLINE, PANGKALPINANG — Aksi demonstrasi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DPRD Provinsi Babel pada Kamis, 10 September 2026, menyisakan panggung wacana publik yang mendalam. Di hadapan ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat dan para wakil rakyat, sebuah pengakuan mengejutkan berembus dari pengeras suara.

Guru Natsir, tokoh masyarakat vokal Pangkalpinang yang juga pendiri sekaligus orator Almaster, secara terbuka menyatakan di ruang audiensi bahwa dirinya adalah mantan penambang ilegal. Di tengah atmosfer politik dan ekonomi Babel yang penuh ketegangan, pengakuan ini bagaikan pedang bermata dua: pahit, namun jujur dan mendobrak.

Menguliti Hypocrisy: Keberanian Terbuka vs Kejahatan Terselubung

Langkah Guru Natsir menyampaikan kejujuran pahit di hadapan publik bukanlah bentuk kepasrahan, melainkan sebuah instrumen dekonstruksi atas hipokrisi regulasi pertambangan saat ini. Ia secara terbuka memilih mengakui realitas ketimbang bersembunyi di balik retorika hukum formal yang sering kali dimanipulasi oleh para mafia dan pemilik smelter (baik BUMN maupun swasta).

Bagi Guru Natsir, tindakan masyarakat kecil yang terpaksa menambang secara informal merupakan manifestasi dari ketimpangan aturan yang tidak berpihak pada rakyat bawah. Pengakuan tersebut sekaligus menelanjangi praktik sebagian korporasi yang seolah-olah beroperasi di balik label “legal”, namun secara subtansial terus mengelabuhi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan hak-hak ekonomi masyarakat lokal.

“Kami jujur dan berani mengakui realitas di lapangan. Lantas bagaimana dengan mereka yang bersembunyi terselubung di balik kedok ‘legal’, baik smelter BUMN maupun swasta, yang seolah-olah patuh padahal merugikan ruang hidup rakyat?” tegas Guru Natsir.

Mematahkan Framing Murahan: Rekam Jejak Almaster yang Independen

Aksi audiensi 10 September 2026 ini diwarnai oleh upaya segelintir pihak yang mencoba merusak reputasi gerakan rakyat melalui framing negatif. Almaster dituduh bergerak di bawah pengaruh cukong atau donatur timah tertentu.

Namun, mengurai sejarah pergerakan Almaster menunjukkan kebalikan dari tuduhan tersebut. Sejak kurun 2023-2024, Almaster konsisten menyuarakan isu-isu murni kerakyatan tanpa ikatan modal:

Reformasi PPDB: Mengkritik ketimpangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) demi akses pendidikan adil.

Hak Agraria & Plasma: Mengawal penyerahan kebun plasma PT GML untuk masyarakat tanpa sedikit pun melibatkan sponsor cukong.

Dorongan Raperda Tambang Rakyat: Mendesak DPRD Babel menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta menuntut transparansi penetapan harga beli bijih timah di tingkat PT Timah Tbk.

Kejujuran Guru Natsir mengenai latar belakangnya justru menjadi tameng utama untuk memutus rantai framing tersebut. Pengakuannya secara gamblang membuktikan bahwa pergerakan Almaster tidak digerakkan oleh kepentingan pengusaha mana pun, melainkan murni bersumber dari kekecewaan atas keterdesakan ekonomi rakyat demi menghidupi keluarga.

Melangkah Lebih Jauh: Regulasi Berkeadilan untuk Bangka Belitung

Kejujuran yang disampaikan Guru Natsir di Gedung DPRD Babel seharusnya direspons dengan arsitektur kebijakan yang matang oleh para pemangku kebijakan, bukan disikapi dengan stigma destruktif.

Pemerintah Daerah dan DPRD Babel harus menyadari bahwa selama regulasi tata kelola timah menutup ruang bagi pertambangan rakyat yang sah, selama itu pula masyarakat kecil akan terus terjebak dalam dilema formalitas hukum. Sudah saatnya legislatif dan eksekutif menghentikan narasi hipokrit, mendengarkan jeritan rakyat di tapak, dan segera mengesahkan regulasi yang menjamin legalitas, keselamatan, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung.( Tim/Red Citizen)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Bangsatnya Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara

Berita Terkini

Komentar