Ketika Warga Negara tak Berkedudukan Setara di Mata Penegak Hukum : Herman Fu vs Atin Rebook

banner 468x60

Editorial : Penuliss Hends Citizen-Journalists.com

Publik Terus Menyorot Kasus Herman Fu dan Tragedi Pondi

CJ Online, Bangka, Bangka Belitung – Sorotan dan penilaian yang kerap diungkapkan oleh  publik terhadap para pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Negeri ini adalah kesetaraan kedudukan warga negara di mata penegak hukum ketika dirinya tersandung masalah hukum.  Hal itu disebabkan  karena adanya  perlakuan hukum yang diterapkan kepada warga masyarakat khususnya  pelaku penambangan ilegal terlihat jauh dari kata adil dan terkesan tebang pilih. Sehingga memunculkan stigma di mata publik  dari akibat  hukum yang seharusnya  menjadi dasar acuan mutlak untuk menindak para pelaku kriminal di bidang pertambangan namun masih sering terjadi  praktik  penindakan hukum yang dulu sangat populer dengan istilah penindakan hukum bersifat Preventif ( Pencegahan ) dan penindakan hukum bersifat Represif ( Memulihkan ). Namun fakta yang sering terjadi  dilapangan masih banyak oknum kepolisian yang menerapkan dalam melakukan  Penindakan Hukum lebih mengarah  kepada Bentuk Penindakan Hukum Relatif. ( Pilah Pilih )

Contohh Kasus Sifat Represif dan Sifat Relatif  : Penindakan Hukum Mutlak berubah menjadi Penindakan Hukum Karet

Lebih lanjut jika kita mengulik kembali atas penangkapan Herman Fu  yang diduga berperan selaku penyedia sewa alat kepada para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada bulan November 2025 lalu, merupakan bentuk  penindakan hukum yang represif yang lebih mempertontonkan sikap arogansi pemerintah melalui tangan tangan besi bentukan jakarta. Sementara itu penindakan hukum yang terjadi terhadap pelaku tambang ilegal di lahan Pondi Kecamatan Pemali, dinilai sebagai bentuk penindakan hukum yang Relatif. Hal itu disebabkan karena adanya  oknum  warga  bernama Atin yang diduga kuat mempunyai peran penting dalam aktivitas tambang ilegal  yang berujung tragis tersebut dengan memberikan kemudahan dalam penyediaan sewa alat berat .

READ :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Maka jangan pernah ada pihak – pihak yang menyalahkan publik jika berdasarkan penilaina mereka memunculkan pertanyaan baru atas keberadaan  Atin Boss penyedia Alat Berat asal Desa Rebok, Sungailiat Kabupaten Bangka yang hingga saat ini belum dilakukan penangkapan untuk diperiksa oleh pihak  Kepolisian Daerah ( Polda ) Babel.

Meski Atin dalam jawaban konfirmasinya sempat berkilah dan tak mengakui jika alat itu miliknya, namun upaya yang dia  tunjukan dengan melakukan pemblokiran terhadap semua akun WA milik wartawan yang sebelumnya sempat  meminta konfirmasi terhadap dirinya, semakin menguatkan dugaan publik jika Atin merupakan salah satu aktor penting di balik aktivitas tambang ilegal yang beroperasi  di Lahan Pondii, Kecamatan Pemali, Bangka. yang menewaskan 7 ( tujuh ) orang pekerja tambang pada 2 Februari 2026 lalu.

READ :  Polri di Bawah Presiden: Ketika Reformasi Kehilangan Alarmnya

Meski saat ini sudah ada 5 orang yang  ditetapkan tersangka oleh penyidik  Kepolisian Daerah  ( Polda ) Babel namun publik menilai masih banyak adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Diantaranya adalah keberadaan Atin yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan pemeriksaan  oleh pihak Polda Babel.

Atas hal itu, publik meminta kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap Bos Alat Atin  agar  tidak meninggalkan kesan negatif  di mata publik  terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Babel, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

Sementara itu Tim Investigasi Pencari Data ( TIPD ) yang beranggotakan jurnalists berbagai media di Bangka Belitung  akan terus menggali data serta informasi terbaru untuk mengungkap insiden maut Tragedi 7 Nyawa di Lahan Pondi yang merupakan Wilayah Ijin Usaha Penambangan milik PT Timah.

Dalam tulisan ini ada pertanyaan yang besar kemungkinan tak akan pernah bisa dijawab oleh si empunya lahan di wilayah Pondi yaitu PT TIMAH.

Benarkah PT TIMAH tidak mengetahui  kegiatan tambang yang meng-obrak abrik lahan yang masih  merupakan aset miliknya??  sementara iitu bukankah semua lahan aset milik PT Timah yang masih punya potensi atas kandungan mineral  dan tak luput  dari pantauan  satgasnya  yang handal dan siap menerkam siapa saja yang coba – coba membawa lari satu butir pun pasir timah namun kecolongan di lahan Pondi, Pertanyaanya adalah, Kecolongan, atau Anginan?

READ :  Ekonomi Rakyat di Ujung Ujian

Kami sangat  berharap pihak PT Timah membaca tulisan editorial ini, sehingga bisa memberikan jawaban atas pertanyaan penulis melalui klarifikasinya kepada redaksi media Street Journalis Babel dan media  citizen – journalists.com babel.

( Hends Citizen-Journalists.com )

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar