Editorial : Penuliss Hends Citizen-Journalists.com
Publik Terus Menyorot Kasus Herman Fu dan Tragedi Pondi
CJ Online, Bangka, Bangka Belitung – Sorotan dan penilaian yang kerap diungkapkan oleh publik terhadap para pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Negeri ini adalah kesetaraan kedudukan warga negara di mata penegak hukum ketika dirinya tersandung masalah hukum. Hal itu disebabkan karena adanya perlakuan hukum yang diterapkan kepada warga masyarakat khususnya pelaku penambangan ilegal terlihat jauh dari kata adil dan terkesan tebang pilih. Sehingga memunculkan stigma di mata publik dari akibat hukum yang seharusnya menjadi dasar acuan mutlak untuk menindak para pelaku kriminal di bidang pertambangan namun masih sering terjadi praktik penindakan hukum yang dulu sangat populer dengan istilah penindakan hukum bersifat Preventif ( Pencegahan ) dan penindakan hukum bersifat Represif ( Memulihkan ). Namun fakta yang sering terjadi dilapangan masih banyak oknum kepolisian yang menerapkan dalam melakukan Penindakan Hukum lebih mengarah kepada Bentuk Penindakan Hukum Relatif. ( Pilah Pilih )
Contohh Kasus Sifat Represif dan Sifat Relatif : Penindakan Hukum Mutlak berubah menjadi Penindakan Hukum Karet
Lebih lanjut jika kita mengulik kembali atas penangkapan Herman Fu yang diduga berperan selaku penyedia sewa alat kepada para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada bulan November 2025 lalu, merupakan bentuk penindakan hukum yang represif yang lebih mempertontonkan sikap arogansi pemerintah melalui tangan tangan besi bentukan jakarta. Sementara itu penindakan hukum yang terjadi terhadap pelaku tambang ilegal di lahan Pondi Kecamatan Pemali, dinilai sebagai bentuk penindakan hukum yang Relatif. Hal itu disebabkan karena adanya oknum warga bernama Atin yang diduga kuat mempunyai peran penting dalam aktivitas tambang ilegal yang berujung tragis tersebut dengan memberikan kemudahan dalam penyediaan sewa alat berat .
Maka jangan pernah ada pihak – pihak yang menyalahkan publik jika berdasarkan penilaina mereka memunculkan pertanyaan baru atas keberadaan Atin Boss penyedia Alat Berat asal Desa Rebok, Sungailiat Kabupaten Bangka yang hingga saat ini belum dilakukan penangkapan untuk diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah ( Polda ) Babel.
Meski Atin dalam jawaban konfirmasinya sempat berkilah dan tak mengakui jika alat itu miliknya, namun upaya yang dia tunjukan dengan melakukan pemblokiran terhadap semua akun WA milik wartawan yang sebelumnya sempat meminta konfirmasi terhadap dirinya, semakin menguatkan dugaan publik jika Atin merupakan salah satu aktor penting di balik aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Lahan Pondii, Kecamatan Pemali, Bangka. yang menewaskan 7 ( tujuh ) orang pekerja tambang pada 2 Februari 2026 lalu.
Meski saat ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah ( Polda ) Babel namun publik menilai masih banyak adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Diantaranya adalah keberadaan Atin yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh pihak Polda Babel.
Atas hal itu, publik meminta kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap Bos Alat Atin agar tidak meninggalkan kesan negatif di mata publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Babel, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
Sementara itu Tim Investigasi Pencari Data ( TIPD ) yang beranggotakan jurnalists berbagai media di Bangka Belitung akan terus menggali data serta informasi terbaru untuk mengungkap insiden maut Tragedi 7 Nyawa di Lahan Pondi yang merupakan Wilayah Ijin Usaha Penambangan milik PT Timah.
Dalam tulisan ini ada pertanyaan yang besar kemungkinan tak akan pernah bisa dijawab oleh si empunya lahan di wilayah Pondi yaitu PT TIMAH.
Benarkah PT TIMAH tidak mengetahui kegiatan tambang yang meng-obrak abrik lahan yang masih merupakan aset miliknya?? sementara iitu bukankah semua lahan aset milik PT Timah yang masih punya potensi atas kandungan mineral dan tak luput dari pantauan satgasnya yang handal dan siap menerkam siapa saja yang coba – coba membawa lari satu butir pun pasir timah namun kecolongan di lahan Pondi, Pertanyaanya adalah, Kecolongan, atau Anginan?
Kami sangat berharap pihak PT Timah membaca tulisan editorial ini, sehingga bisa memberikan jawaban atas pertanyaan penulis melalui klarifikasinya kepada redaksi media Street Journalis Babel dan media citizen – journalists.com babel.
( Hends Citizen-Journalists.com )













Komentar