Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

banner 468x60

Citizen-Journalists – Lhoksukon — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara sedang merampungkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi atas laporan dugaan penggelapan beasiswa di SDN 3 Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Kabarnya, pekan depan penyidik akan menggelar perkara kasus ini.

Pelapor yang juga wali murid, Agus Srikandi kepada awak media, Sabtu (25/7/2026) mengatakan pihaknya berharap kasus ini agar segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

“Saya menghubungi penyidik yang menangani perkara ini kata dia mantan kepala sekolah, operator dan saksi lainnya sudah diperiksa. Saya menyampaikan jika sudah terdapat dua alat bukti yang sah agar kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya” ujarnya.

READ :  Gubernur Aceh Tunjuk Jamaluddin Sebagai Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Kasus dugaan penggelapan beasiswa ini sebelumnya dilaporkan oleh Srikandi pada Rabu 11 Maret 2026. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

Pelapor juga sudah menyerahkan salinan rekaman transaksi dan buku tabungan serta ATM yang juga kartu indonesia pintar milik anaknya.

“Kami berharap kasus ini diungkap dan diproses hingga tuntas supaya menjadi perhatian kita semua agar program beasiswa pemerintah benar-benar diterima oleh murid yang berhak,” ungkap Srikandi.

Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim membenarkan pihaknya sudah memanggil para pihak.

READ :  P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

“Sudah diperiksa semua, ini lagi kita periksa yang dari dinas pendidikan,” ujarnya.

Ketika ditanya kapan akan dilangsungkan gelar perkara, dia hanya menjawab singkat “minggu depan. Ini kita lagi kumpulkan bukti dulu,”. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Tata Kelola Birokrasi Amburadul dan Penanganan Bencana Lamban, Pergantian Sekda Aceh Tak Bisa Ditunda

Komentar