Menanti Ketegasan Hukum di Balik Gurita Peleburan Timah Ilegal Bedeng Ake

banner 468x60

CITIZEN JOURNALISTS|SUNGAILIAT — Keberhasilan Satreskrim Polres Bangka dalam menggerebek gudang peleburan timah ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, pada Jumat (19/6/2026 ) siang, patut diberikan apresiasi tinggi.
Operasi maraton yang dipimpin oleh AKP Mauldi Waspadani pada medio Juni 2026 ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah pesan kuat bagi para mafia tambang yang selama ini mengeruk kekayaan alam Bangka Belitung secara sembunyi-sembunyi.
Penyitaan barang bukti berupa 26 keping balok timah seberat 365,9 kilogram dan puluhan karung pasir timah membuktikan bahwa skala operasi di gudang tersebut sudah terorganisir dengan rapi. Langkah cepat kepolisian menetapkan AN alias Asby dan IH alias Sanmol sebagai tersangka dinilai tepat untuk memutus rantai distribusi awal dari hulu ke hilir.
Namun, publik tidak boleh menutup mata bahwa penangkapan “pemilik gudang” dan “kolektor lokal” hanyalah puncak dari gunung es. Praktek ilegal pengolahan logam timah seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Ada ekosistem besar di belakangnya—mulai dari pasokan bahan baku tambang rakyat tanpa izin, hingga jaringan pembeli (kolektor besar) yang memiliki akses untuk menyelundupkan atau mengomersialkan balok timah olahan tersebut ke pasar yang lebih luas.
Penindakan tegas ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari elemen masyarakat setempat. Salah satunya adalah tokoh masyarakat Sinar Jaya Jelutung, menyatakan bahwa aktivitas ilegal di pemukiman seperti ini sangat meresahkan warga.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah cepat Polres Bangka. Aktivitas peleburan di tengah pemukiman seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi asap pembakarannya juga mengganggu kesehatan warga. Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk mengejar para pemodal besar di belakangnya agar ada efek jera,” ujarnya saat ditemui media, Jumat (26/6/2026).
Ancaman pidana Pasal 161 UU Minerba berupa kurungan 5 tahun dan denda Rp100 miliar harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera yang nyata. Jika penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan atau kolektor kelas menengah, maka esok hari gudang-gudang baru akan kembali tumbuh di sudut pemukiman warga lainnya.
Masyarakat menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra, untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Komitmen kepolisian untuk melacak jaringan pemodal di balik aktivitas Bedeng Ake akan menjadi ujian krusial: apakah hukum benar-benar mampu menyentuh para “pemain besar” timah, atau kembali menyisakan tanya di tengah rusaknya ekologi dan hilangnya potensi pendapatan negara. ( Team Citizen )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Aksi Nyata Kejari Lingga: Gandeng Elemen Desa Sapu Bersih Sampah Lingkungan dan Judi Online

Komentar