Meski Tahu Bersuami, Sigit Tetap Nekat Nikahi Della

banner 468x60

CitizenJournalists.com, Pangkalpinang — Pengakuan mengejutkan datang dari pengusaha HJ alias Sigit di tengah proses hukum yang tengah berjalan atas laporan dugaan perzinaan yang menyeret namanya. Jum’at (27/2/2026)

Di hadapan awak media, Sigit secara terbuka mengakui telah menjalin pernikahan siri dengan dr Della Rianadita, direktur nonaktif RSUD Depati Hamzah.

Pernyataan itu disampaikan Sigit usai mendampingi istrinya menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026).

 

 

Alih-alih membantah, Sigit justru mengonfirmasi adanya ikatan pernikahan siri antara dirinya dan dr Della.

READ :  Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

“Saya tahu dia punya suami. Kami menjalani ikatan pernikahan siri dengan kesepakatan dan sadar antara saya dan dr Della,” ujar Sigit kepada wartawan.

Pengakuan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya diwarnai isu dugaan penggerebekan di lingkungan rumah sakit serta kabar perselisihan internal.

Meski membantah tudingan bahwa dirinya sempat mengamuk dan melontarkan ancaman, Sigit tidak menampik adanya relasi pribadi dengan pejabat rumah sakit tersebut.

READ :  Saat Moral Pejabat Diuji : Inspektorat Jangan Ragu Bertindak

Kasus ini bermula dari laporan istri sah Sigit yang melaporkan suaminya dan dr Della atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan itu kini tengah diproses penyidik dan masih dalam tahap pendalaman. Sejumlah pihak dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, dr Della Rianadita belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Sigit maupun laporan yang dialamatkan kepadanya.

Publik pun menanti klarifikasi lanjutan dari pihak terlapor di tengah sorotan terhadap integritas pejabat layanan kesehatan daerah. (*)

READ :  Koordinator Pencurian Timah Balok Sitaan Kejagung RI di Awal Bulan Desember 2025 di Gudang PT SIP Diduga Bernama IVAL
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar