Misteri Tak Tersentuhnya Penggorengan Timah Ilegal di Pait Jaya Mando Bungkam, Kapolres Cuma Ucap Terimakasih

banner 468x60

CJO, MUNTOK, BANGKA BARAT — Keberhasilan jajaran dan KaPolres Bangka Barat menggagalkan penyelundupan 15 balok timah ilegal dengan modus penyamaran karung tepung tapioka patut diacungi jempol. Namun, di balik apresiasi publik tersebut, tersisa ganjalan besar yang memicu preseden tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah hukum Bangka Barat.

Gudang pengolahan, pemurnian, hingga penggorengan timah tanpa izin milik pengusaha berinisial Mando di Desa Pait Jaya hingga kini terkesan kebal hukum. Meski aktivitas pembakaran timah tersebut secara nyata telah mencemari udara dan diduga menjadi pemicu penyakit sesak napas (ISPA) pada anak-anak warga sekitar, lokasi tersebut belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.

Polusi Beracun dan Isu Kesehatan Anak-Anak Pait Jaya

Penelusuran tim investigasi di Desa Pait Jaya menemukan jeritan warga yang kian muak dengan cerobong asap penggorengan timah milik Mando. Aktivitas peleburan skala rumahan ini menghasilkan polusi udara pekat yang dihirup warga pemukiman sekitar setiap harinya.

Sejumlah orang tua mengaku anak-anak mereka kerap mengalami gangguan pernapasan berulang. Warga merasa keselamatan dan kesehatan generasi muda di Pait Jaya dikorbankan demi meraup keuntungan pribadi sang kolektor timah.

“Aktivitas penggorengan itu sangat meresahkan. Anak-anak kami batuk dan sesak napas akibat asapnya. Memang sekarang sedang libur atau off karena ada Operasi PETI dari Kepolisian, tapi dari awal pemberitaan dulu, setelah razia mereda mereka pasti beraktivitas kembali seolah tak ada hukum di desa ini,” ujar seorang warga Pait Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Konfirmasi Bungkam dan Jawaban Klasik Kepolisian

Sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas gudang tersebut. Saat tim investigasi  melayangkan konfirmasi resmi terkait legalitas usaha, izin lingkungan, hingga dugaan dampak kesehatan warga, Mando memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Bangka Barat mengenai keberadaan gudang penggorengan Mando di Pait Jaya hanya membuahkan tanggapan singkat.

“Terima kasih atas informasinya,” ujar Kapolres Bangka Barat singkat melalui pesan konfirmasi.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pernyataan diplomatis tersebut belum ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan, seperti penyegelan (police line), penggeledahan, maupun pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan tanpa izin.

Jerat Hukum yang Menanti Pengusaha dan Pembeking

Tindakan membiarkan operasional penggorengan timah ilegal yang merusak kesehatan masyarakat jelas melanggar sejumlah instrumen hukum nasional yang berancaman pidana berat:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Pasal 161): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 99): Setiap orang yang karena kelalaiannya atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien yang mengancam kesehatan manusia diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakat Bangka Barat kini menagih ketegasan dan transparansi dari Polres Bangka Barat dan Polda Babel. Penangkapan 15 balok timah bermodus tepung tapioka tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi pembiaran terhadap gudang penggorengan timah Mando yang saban hari meracuni paru-paru anak-anak di Pait Jaya. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Agresif di Awal Melempem di Akhir, Sidak di PT BPT Berujung Sunyi, Ada Apa dengan Satgas PKH?

Komentar