Nah Kan, Beda Rezim Beda Rasa : Jaman Soeharto “4 Sehat 5 Sempurna”, MBG Prabowo “4 Keracunan 5 Sengsara?”

Artikel, Opini11 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Hencie

CJO, JAKARTA — Konsep edukasi gizi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, masyarakat telah dikenalkan dengan rumus baku “Empat Sehat Lima Sempurna”: Nasi, Lauk Pauk, Sayur, Buah, dan ditutup oleh Susu sebagai pelengkap sekaligus penentu “kesempurnaan” gizi. Formula ini mengakar kuat dalam memori kolektif bangsa bahwa susu adalah pilar penting bagi tumbuh kembang dan kecerdasan anak.

Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto—sosok yang dibesarkan dalam orbit Orde Baru dan berada di ring satu kekuasaan masa itu—program Makan Bergizi Gratis (MBG) digelontorkan sebagai janji politik utama. Anggaran fantastis yang mencapai ratusan triliun rupiah dari APBN dikucurkan demi memberi makan jutaan siswa sekolah setiap harinya.

Namun, ketika nampan makanan MBG tiba di meja siswa, publik dibuat mengelus dada: Di mana letak kesempurnaan gizinya jika elemen kunci seperti susu justru  menghilang?

Menu Alami Menuai Kritik: Potret Nampan Makanan Beranggaran Triliunan

Realitas di lapangan kerap kali ironis. Di berbagai daerah, sajian MBG yang diterima para siswa sering kali hanya terdiri dari menu seadanya: nasi, sepotong lauk pauk, segelintir potong kacang panjang atau labu siam sebagai sayuran, serta sebutir jeruk sebagai buah-buahan. Tanpa adanya susu, menu ini pada dasarnya baru menyentuh taraf empat sehat yang minimalis.

READ :  Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Pertanyaan kritis pun bermunculan dari masyarakat dan para pemerhati gizi:

Ke mana Anggaran Susu yang Kaya Kalori dan Kalsium? Susu dipahami sebagai sumber kalsium, protein tinggi, dan kalori yang sangat dibutuhkan anak dalam masa pertumbuhan. Sangat membingungkan jika program beranggaran ratusan triliun rupiah justru abai mengalokasikan susu untuk penyempurnaan gizi anak-anak di seluruh Indonesia.

Celah Kebocoran dan Potensi Korupsi: Ketika alokasi anggaran bernilai triliunan rupiah per hari dipangkas hingga menu yang disajikan tampak serba terbatas dan minim nutrisi premium, dugaan mengenai ketidakefisienan, markup, hingga kebocoran dana di tingkat rantai pasok (supply chain) pengadaan pangan tak terelakkan di mata publik.

Prahara Di Lapangan: Ketika Jatah Siswa “Ditinggal” dan Diikutkan ke Guru

Beban persoalan MBG tidak berhenti pada urusan nutrisi yang terpotong. Di tingkat satuan pendidikan, muncul pula isu kepatutan sosial. Publik menyoroti laporan-laporan mengenai oknum guru atau tenaga kependidikan yang diindikasikan ikut memotong atau mencicipi jatah makanan yang seharusnya diperuntukkan utuh bagi siswa miskin dan anak sekolah.

READ :  Melawan Premanisme Debt Collector Berkedok Eksekusi, Saatnya Debitur Melek Hukum Penagihan

Meskipun guru adalah pilar pendidikan yang patut diperhatikan kesejahteraannya, mengambil atau membagi porsi makanan anak dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi tumbuh kembang siswa adalah bentuk pergeseran etika yang sangat disayangkan. Uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak seharusnya dipertanggungjawabkan hingga gramasi terakhir di piring anak-anak penerima manfaat.

Menagih Janji Orde Baru di Era Modern

Sebagai tokoh pembawa warisan ketegasan Orde Baru, Presiden Prabowo tentu sangat paham betapa krusialnya pilar “5 Sempurna” dalam membangun sumber daya manusia berkualitas. Mengabaikan susu dan menyajikan menu alakadarnya dengan anggaran jumbo adalah sebuah paradoks kebijakan.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan kementerian terkait dituntut untuk melakukan audit transparan atas rantai pasok MBG. Jangan biarkan program megah yang diniatkan untuk mengikis stunting justru terdegradasi menjadi proyek bagi-bagi jatah yang merugi di tingkat piring siswa. Susu dan keutuhan gizi anak Indonesia tidak boleh dikorbankan demi efisiensi yang salah kaprah. (*)

READ :  KPK di Persimpangan: Antara Pelemahan Sistemik dan Krisis Kepercayaan Publik
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar