Nelayan Air Kantung Menjerit : Antara Keputusasaan dan Ancaman Kriminal

banner 468x60

Editorial

Oleh : Henddra Widjaja, S.Ak

CJO, SUNGAILIAT, BANGKA — Ironi menyelekit kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka. Pendangkalan alur perairan Air Kantung Sungailiat yang tak kunjung diselesaikan pemerintah daerah memaksa warga masyarakat miskin dan nelayan mengambil tindakan nekat. Demi menyambung hidup agar perahu dan kapal mereka bisa melaut mencari ikan, warga bergotong royong menyedot endapan pasir yang menyumbat alur pelayaran.

Namun, inisiatif rakyat kecil yang lahir dari keputusasaan ini justru berujung pada ancaman kriminal. Aktivitas penyedotan pasir alur tersebut dituduh sebagai penambangan pasir ilegal (illegal mining) hanya karena adanya kandungan mineral ikutan ber-kadar rendah. Lebih tragis lagi, pengumpulan dana swadaya warga untuk membeli material penahan tebing pasir agar alur tidak kembali tertimbun malah dicap sebagai aksi pungutan liar (pungli) oleh sebagian pihak.

Manis Saat Kampanye, Bisu Saat Nelayan Terjepit

Di mata publik dan kalangan mantan nelayan lokal, aksi nekat pasang badan berhadapan dengan hukum ini adalah puncak dari keletihan warga atas sikap pekak birokrasi.

“Inisiatif ini tak lebih dari keputusasaan kami. Sudah berkali-kali persoalan alur Air Kantung ini kami bawa ke DPRD Bangka dan Pemkab Bangka, tapi jawabannya selalu sama: tidak ada anggaran APBD untuk pengerjaan perawatan alur nelayan,” ungkap  salah seorang mantan nelayan Sungailiat dengan nada penuh kekecewaan.

Publik menyorot tajam sikap para pimpinan dan pejabat di Pemkab Bangka yang diibaratkan sebagai “para pengemis yang sudah menjadi raja”. Saat pesta demokrasi berlangsung, suara warga miskin dan nelayan dikejar dan diharap-harapkan. Namun setelah bertakhta di kursi kekuasaan, mereka seolah menjelma menjadi raja yang tak tersentuh, menutup mata, dan membiarkan warganya sendiri menjadi “kriminal” di tanah kelahirannya demi sekadar bertahan hidup.

Mengurai Kerangka Hukum APBD: Pemkab Bangka Tak Bisa Cuci Tangan!

Alasan klasik “tidak ada dana” yang kerap dilemparkan oleh pejabat daerah merupakan dalih yang mengabaikan pembagian kewenangan konstitusional. Pembagian peran antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur secara rinci dalam perundang-undangan:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

    Sesuai dengan matriks pembagian urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan, kewenangan pengelolaan dan perizinan pelabuhan/ruang laut skala besar memang berada di tingkat Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi). Namun, UU ini menegaskan bahwa pemberdayaan, perlindungan, dan pemfasilitasan nelayan kecil merupakan urusan wajib yang pembiayaannya dialokasikan melalui APBD Kabupaten/Kota.

  • UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

    Undang-undang ini mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan dan penyediaan sarana usaha perikanan yang aman bagi nelayan. Pendangkalan alur laut menghambat navigasi dan keselamatan nelayan kecil, sehingga pengelola daerah dapat memasukkan program pengerukan alur di pemukiman atau pangkalan nelayan kecil sebagai bagian dari program perlindungan nelayan yang dibiayai oleh APBD.

Mengacu pada aturan ini, Pemkab Bangka tidak bisa lepas tangan begitu saja. Jika pengerukan pelabuhan utama merupakan ranah kewenangan Provinsi, Pemkab Bangka tetap memiliki kewajiban anggaran APBD Kabupaten untuk program perlindungan, bantuan darurat, dan pemberdayaan nelayan lokal Air Kantung yang terdampak matinya akses melaut.

Menggugah Hati Nurani Pemimpin Bangka: Berikan Perlindungan Hukum!

Melalui artikel ini, masyarakat berharap nurani para pimpinan dan anggota dewan di Kabupaten Bangka tergugah. Jika Pemkab Bangka mengklaim keterbatasan anggaran untuk pekerjaan fisik, setidaknya Pemkab wajib hadir pasang badan memberikan perlindungan dan advokasi hukum bagi warga masyarakatnya sendiri.

Jangan biarkan warga yang dulu bahu-membahu memenangkan para pemimpin ini membusuk di jeruji besi hanya karena berusaha membuka jalan rezeki di laut. Nelayan Air Kantung tidak menuntut kemewahan; mereka hanya menuntut akses alur laut yang aman dan keadilan dari pemimpin yang dulu mereka percayai.

Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Pewarta Rakyat Indonesia Bangka Belitung ( FK-PRI BABEL )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

Komentar