Nelayan Bangka Tolak Tambang Pasir PT Adara: “Jangan Jadi Keledai yang Jatuh di Lubang Sama!”

banner 468x60
SUNGAILIAT, 6 Juni 2026 – Rencana penambangan pasir yang diajukan oleh PT Adara Jala Samudera di kawasan Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat, memicu gelombang penolakan masif. Aliansi nelayan, LSM, ormas, hingga masyarakat pesisir Kabupaten Bangka bersatu menyatakan sikap tegas: Tolak total!
Melalui musyawarah resmi pengurus DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka, Lukman S.Pd, melontarkan kritik keras yang menampar logika kebijakan publik:
“Apakah kita mau jadi keledai yang jatuh di lubang yang sama?”
Topeng “Normalisasi” di Balik Pengerukan Komersial
Lukman membongkar rekam jejak kelam PT Adara di mata masyarakat pesisir. Perusahaan ini bukan pemain baru, melainkan pihak yang pernah diberi kepercayaan untuk melakukan normalisasi alur perairan namun diduga kuat menyalahgunakan mandat tersebut.
Alih-alih memperlancar jalur kapal nelayan yang dangkal, aktivitas di lapangan justru dialihkan menjadi pengerukan dan pengangkutan pasir komersial skala besar. Ironisnya, karpet merah yang diberikan dahulu justru berujung pada sengkarut masalah hukum.
“Kami anggap PT Adara gagal total dan tidak layak lagi dipercaya menangani alur muara ini. Janji manis normalisasi itu hanya lagu lama yang diputar kembali untuk mengeruk keuntungan,” cetus Lukman dengan nada tinggi.

IUP PT Adara: Sandera bagi Anggaran Pusat

Fakta mengejutkan terungkap dalam audiensi antara HNSI, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pemerintah pusat. Jakarta sebenarnya sudah mengetuk palu untuk mengucurkan dana khusus perbaikan Muara Air Kantung. Pemerintah pusat menetapkan satu syarat mutlak: Wilayah tersebut harus Zero (bersih) dari aktivitas tambang!
Rencana penyelamatan lingkungan ini sedianya akan dieksekusi oleh PT Timah. Sayangnya, niat baik tersebut tersandera. Proyek normalisasi murni terhambat karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adara masih berlaku dan baru akan berakhir pada April 2027.
“Izin itulah yang menjadi batu sandungan utama. Mengapa negara harus pasif menunggu izin itu habis, sementara dampaknya setiap hari nyata-nyata memiskinkan nelayan dan merusak pesisir?” gugat Lukman.

Menghitung Kerusakan: Alam Lumpuh, Pondasi Roboh

Penolakan massal ini bukan sekadar ketakutan tanpa dasar. Muara Air Kantung dikelilingi aset vital: objek wisata Pantai Rambak, kampus Politeknik Manufaktur Timah (Polman), Pelabuhan Perikanan Nusantara, hingga pemukiman padat warga.
Jejak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan terdahulu sudah terpampang nyata di depan mata:
    • Abrasi ekstrem telah mengikis daratan hingga sejauh 70 meter.
    • Hutan cemara pelindung di belakang kampus Polman habis disapu ombak laut.
    • Pondasi bangunan milik PT Timah hancur dan sempat roboh.
    • Ekosistem hancur yang berimbas langsung pada anjloknya volume tangkapan ikan nelayan tradisional.

Perisai Hukum Nelayan: Tambang Pasir Ini Ilegal Secara Regulasi!
HNSI menegaskan bahwa penolakan mereka tidak serampangan, melainkan berdiri tegak di atas benteng hukum Republik Indonesia yang sah:
    1. UU No. 7 Tahun 2016: Mandat mutlak negara untuk melindungi wilayah tangkapan nelayan tradisonal dari kerusakan industri.
    2. UU No. 27 Tahun 2007: Larangan keras terhadap segala bentuk penambangan yang memicu abrasi dan merusak wilayah pesisir.
    3. Perda RTRW & RZWP3K: Aturan daerah telah mengunci kawasan ini sebagai alur pelayaran umum, bukan komoditas lokasi tambang.
    4. UU No. 32 Tahun 2009: Kewajiban mutlak pelibatan masyarakat dalam setiap analisis AMDAL lingkungan.

Ultimatum Nelayan Bangka

DPC HNSI Kabupaten Bangka secara mutlak menuntut kementerian terkait untuk tidak menerbitkan izin baru apa pun, meninjau ulang/membatalkan izin aktif PT Adara, serta mengembalikan fungsi muara murni untuk keselamatan pelayaran nelayan.
Jika suara dari bawah ini kembali diabaikan dan kalah oleh syahwat investasi komersial, nelayan Bangka mengancam akan menggelar aksi damai besar-besaran secara konstitusional di lapangan.
“Kami menaruh harapan besar pada Bupati terpilih agar tidak mengecewakan masyarakat pesisir. Ini bukan soal menolak pembangunan ekonomi, ini adalah gerakan melawan perusakan alam yang dipaksakan berulang kali,” pungkas Lukman. (AD/Citizen)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Link Bukan Delik: Media Babel Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Produk Pers

Komentar