Pascalibur Idulfitri, Kemendikdasmen Tekankan Kembali Budaya Aman dan Berkarakter di Satuan Pendidikan

banner 468x60

CJC, Jakarta, 30 Maret 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya penguatan karakter dan budaya positif di lingkungan sekolah pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H/2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, saat bertindak sebagai pembina upacara bendera di SD Kramat Pela 07, Jakarta.

Momentum hari pertama masuk sekolah kali ini, menjadi peluang bagi Kemendikdasmen untuk menggalakkan kembali semangat para peserta didik di seluruh Indonesia untuk terus membudayakan rukun sesama teman, menerapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH), serta mengimplementasikan Gerakan Indonesia ASRI dan kebijakan PP Tunas secara konsisten.

Dalam amanatnya, Suharti mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama mewujudkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana terkandung dalam filosofi ASRI menjadi fondasi utama bagi tumbuh kembang peserta didik.

READ :  Meski Tahu Bersuami, Sigit Tetap Nekat Nikahi Della

“Budaya sekolah harus dibangun dengan semangat saling menghargai, saling melindungi, dan menjunjung tinggi toleransi. Tidak boleh ada lagi perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah,” ujar Suharti.

Ia juga menekankan pentingnya membiasakan pola hidup sehat melalui konsumsi makanan bergizi, olahraga rutin, serta menjaga lingkungan bebas asap rokok. Selain itu, peserta didik didorong untuk menjaga kebersihan dengan membuang dan memilah sampah, serta aktif dalam kegiatan piket dan kerja bakti.

Lebih lanjut, Suharti mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang indah, rapi, dan tertata, serta menjaga fasilitas sekolah agar tetap asri dan lestari. Ia juga menegaskan lima sikap utama yang harus dimiliki Pelajar Indonesia, yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua dan guru, giat belajar, rukun dengan teman, serta mencintai tanah air.

“Perubahan besar dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten. Karena itu, tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

READ :  Koordinator Pencurian Timah Balok Sitaan Kejagung RI di Awal Bulan Desember 2025 di Gudang PT SIP Diduga Bernama IVAL

Pada kesempatan tersebut, Suharti juga menyampaikan bahwa sejak 28 Maret 2026, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia akses platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ia mengimbau peserta didik untuk menggunakan gawai secara bijak dengan prinsip 3S, yaitu membatasi waktu penggunaan (screen time), menggunakan di tempat yang tepat (screen zone), serta memberi jeda istirahat (screen break).

Sementara itu, Rafa Nasution, siswa kelas VI yang bertugas sebagai pemimpin upacara, mengungkapkan rasa senang dapat kembali bersekolah dan bertemu teman-temannya. “Senang dan kangen bisa kembali belajar di sekolah. Ini semester terakhir bagi kami kelas VI, semoga hasil belajar kami memuaskan,” ujarnya.

Sejalan dengan Gerakan Indonesia ASRI, SD Kramat Pela 07 Jakarta juga mengembangkan program composting sebagai upaya menjaga lingkungan sekolah. Siswa kelas V, Marvelove, menjelaskan bahwa proses pengolahan kompos dilakukan dalam tiga tahap selama kurang lebih tiga bulan hingga menjadi pupuk alami dari daun-daun yang dikumpulkan di lingkungan sekolah. ( Red )

READ :  Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba: Polri Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar