Perpres Timah 79/2026: Sistem Digital Sudah Siap, Bagaimana dengan Konsistensi APH Babel?

banner 468x60

Oleh : Henddra Widjaja, S.Ak

Babak Baru Tata Kelola Timah dan Tantangan Nyata di Lapangan

CJO, PANGKALPINANG — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Regulasi ini dirancang sebagai sapu jagat untuk membenahi sengkarut tata niaga dan ekosistem pertambangan timah di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lewat aturan baru ini, pemerintah mencoba menggeser strategi: dari yang semula berfokus pada penindakan hukum di hilir, menjadi perbaikan transparansi sistem di hulu. Namun, apakah regulasi ini mampu menyelesaikan masalah mendasar di lapangan, atau justru membentur tembok realita yang sama?

Tiga Pilar Utama Perpres 79/2026

Secara garis besar, aturan ini membawa tiga misi utama untuk menyehatkan industri timah Babel:

  1. Kepastian Struktur Biaya: Menetapkan formula harga timbal balik yang adil dan transparan antara Perusahaan Jasa Penambangan (PJP) mitra lokal dengan PT Timah Tbk berbasis kualitas riil pasir timah.
  2. Asas Asal-Usul (Traceability): Mewajibkan verifikasi ketat bulanan oleh surveyor independen. Setiap butir pasir timah yang diperjualbelikan harus terbukti secara digital berasal dari konsesi resmi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
  3. Pelonggaran Produksi Belitung: Memberikan dispensasi khusus bagi PT Timah untuk mengeksploitasi dan menjual timah di Pulau Belitung di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama satu tahun untuk mendongkrak devisa resmi negara.
READ :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Karpet Merah Tambang Rakyat (IPR) Melalui Jalur Resmi

Salah satu poin krusial yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat adalah mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Guna menekan angka penambangan liar, Perpres ini bersama aturan turunannya memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal.

Masyarakat kini diwadahi untuk menambang secara legal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui pengajuan izin digital via Online Single Submission (OSS). Hasil produksi mereka nantinya tidak lagi dilempar ke pasar gelap (black market), melainkan dibeli langsung oleh PT Timah Tbk selaku pembeli siaga (offtaker) resmi berdasarkan kontrak tertulis dengan harga yang adil.

Langkah melegalisasi sektor informal ini dinilai banyak asosiasi penambang sebagai angin segar untuk menghapus stigma negatif pada penambang tradisional.

Menembus Dinding Realita: Lahan Kritis dan Integritas Aparat

Meski di atas kertas aturan ini tampak sempurna, tantangan riil di bumi Serumpun Sebalai tidak bisa diabaikan. Lembaga kajian Bangka Belitung Resources Institute (BRINST) dan para pengamat mengingatkan dua rapor merah yang harus diantisipasi:

READ :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Pertama, faktor keterlambatan regulasi. Survei lapangan yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa titik-titik WPR yang disiapkan—seperti di Bangka Tengah dan Bangka Selatan—kondisinya sudah tidak lagi utuh. Lahan-lahan tersebut mayoritas merupakan lahan kritis bekas tambang lama dengan kandungan cadangan timah darat yang sudah menyusut drastis akibat telanjur dijamah penambangan ilegal bertahun-tahun.

Kedua, faktor penegakan hukum. Sebagus apa pun sistem pelacakan digital (traceability) yang dibangun, kunci keberhasilan tetap berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Selama ini, kekhawatiran terbesar masyarakat adalah adanya oknum aparat di lapangan yang “tutup mata” atau bahkan menjadi bagian dari ekosistem tambang ilegal itu sendiri.

Menanti Ketegasan Peraturan Gubernur

Saat ini, bola panas penerapan teknis berada di tangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dinas ESDM setempat tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperjelas standardisasi harga dan pembagian peran fasilitas peleburan (smelter) swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

Perpres 79/2026 telah membuka jalan. Kini, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pengawasan silang antara pemerintah pusat, ketegasan independensi surveyor, komitmen PT Timah, dan transparansi APH di lapangan. Tanpa integritas penegakan hukum, regulasi ini hanya akan menjadi dokumen pemanis di atas meja birokrasi. (*)

READ :  Jalan Umum Dirusak, Napas Warga Sesak: Jeritan Warga Desa Sikui di Tengah Kepungan Tambang PT MME.

Referensi : dari berbagai sumber

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar