Proyek Pengerukan Rp469 Juta di Lhok Pawoh Disorot, LSM Nilai Berulang Gagal dan Berpotensi Langgar Hukum

banner 468x60

CJO, Aceh Barat Daya – Pengerukan muara dan kolam labuh Pelabuhan Perikanan (PPI) Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp469 juta itu dinilai belum mencapai tujuan sebagaimana direncanakan. Hingga kini, muara masih dangkal, kapal nelayan tetap kesulitan keluar-masuk, dan fungsi pelabuhan belum berjalan normal.

Kondisi tersebut memantik kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK). Koordinator KOMPAK, Saharuddin, menilai kegagalan yang kembali terjadi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan berpotensi mengandung pelanggaran hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Menurutnya, secara normatif penggunaan anggaran negara terikat pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika proyek telah dibayar, tetapi hasilnya tidak dapat dimanfaatkan, maka tujuan pengelolaan keuangan negara patut dipertanyakan.

Dari aspek pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketika pekerjaan tidak menghasilkan output yang fungsional, maka prinsip efektif dan akuntabel dinilai tidak terpenuhi.

READ :  Koordinator Pencurian Timah Balok Sitaan Kejagung RI di Awal Bulan Desember 2025 di Gudang PT SIP Diduga Bernama IVAL

Temuan lapangan KOMPAK menunjukkan pengerukan dilakukan tanpa pendekatan teknis yang mampu menjawab persoalan sedimentasi berulang. Padahal, proyek serupa pernah dikerjakan beberapa tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp200 juta dari APBK dan berujung pada kegagalan yang sama. Namun kegagalan tersebut tidak dijadikan dasar evaluasi menyeluruh, justru diikuti dengan penganggaran ulang pada 2025 dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, tanpa perubahan desain teknis yang signifikan.

Dalam perspektif hukum perdata, kondisi ini berpotensi mengarah pada wanprestasi. Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika pekerjaan yang diserahkan penyedia jasa tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka terdapat dasar hukum untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi.

Sementara itu, dari sisi hukum administrasi dan pidana, Saharuddin menilai proyek ini dapat diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 16 dan Pasal 17 menegaskan bahwa setiap pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab secara pribadi atas pengelolaan anggaran yang berada dalam kewenangannya. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara membuka ruang pertanggungjawaban hukum.

READ :  H Hasan Basri Warga Madura Diduga Tipu 24 Jemaah Umroh Asal Madura, Rp.435 Juta Raib

Lebih jauh, apabila ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, maka secara normatif dapat diuji dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, tanpa mensyaratkan adanya niat jahat secara eksplisit.

LSM KOMPAK juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat nelayan dalam tahap perencanaan proyek 2025. Padahal, nelayan merupakan pihak yang paling terdampak dan memiliki pengetahuan empiris tentang karakter muara Lhok Pawoh. “Pengabaian fakta kegagalan proyek sebelumnya dinilai dapat menjadi indikator adanya kelalaian berat. Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan tidak selalu harus berupa kesengajaan langsung, melainkan dapat berbentuk kesengajaan bersyarat atau culpa lata ketika risiko kegagalan telah diketahui namun tetap diabaikan,” ungkap Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, Selasa, 20Januari 2025.

READ :  Sekda Aceh Lompat Pagar, Dr Nasrul Zaman: Ini Komedi Politik yang Berbahaya

Saat ini, proyek pengerukan masih berada dalam masa pemeliharaan. Secara hukum, masa pemeliharaan merupakan instrumen korektif untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Namun hingga kini, kondisi muara belum menunjukkan perbaikan berarti.

LSM KOMPAK mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya selaku pengguna anggaran untuk melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh, serta memerintahkan penyedia jasa, CV Kuta Makmur Perkasa, agar memperbaiki pekerjaan sesuai kontrak. “Jika dalam masa pemeliharaan proyek tetap tidak dapat difungsikan, maka berpotensi melanggar hukum,”tegas Saharuddin. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar