Putusan Bersejarah, Hakim PN Pangkalpinang Tegaskan Dokter Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Pasien Meninggal

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, PANGKALPINANG – Setelah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan dan menjadi sorotan kalangan medis di berbagai daerah, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang berlangsung khidmat, majelis hakim menyatakan dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh dakwaan dinyatakan gugur, sementara hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan sepenuhnya.

PN Pangkalpinang

Vonis tersebut menjadi penegasan bahwa perkara pidana terhadap tenaga medis tidak dapat didasarkan pada asumsi semata atau hanya karena seorang pasien meninggal dunia. Hakim menilai, seluruh rangkaian pembuktian yang diajukan JPU belum mampu membangun keyakinan bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.

Hakim Anggota Rizal menjelaskan, meskipun persidangan menghadirkan sejumlah ahli, pendapat ahli bukanlah alat bukti yang bersifat mutlak. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai kualitas keterangan tersebut dan bahkan mengesampingkannya apabila bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti lainnya.

Majelis kemudian mengurai satu per satu fakta medis yang menjadi dasar putusan.

Berdasarkan keterangan para dokter yang dihadirkan sebagai saksi, pasien saat pertama kali datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.

READ :  Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers

Menurut majelis hakim, skor tersebut masih berada pada kategori risiko sedang, sehingga secara medis belum menjadi indikasi untuk dilakukan pemindahan segera ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan di ruang sidang.

Majelis juga menyatakan penanganan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi kedokteran dan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.

Tak hanya itu, hakim menilai penyebab pasti kematian pasien tidak pernah dapat dipastikan secara ilmiah berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Karena penyebab kematian tidak dapat dipastikan, maka hubungan kausal atau sebab-akibat antara tindakan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama majelis menyatakan unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Majelis juga membantah anggapan bahwa dr. Ratna lalai karena tidak datang langsung ke rumah sakit pada malam hari.

Berdasarkan Hospital By Laws RSUD Depati Hamzah serta ketentuan internal rumah sakit, dokter spesialis tidak diwajibkan melakukan visitasi langsung di luar jam kerja. Konsultasi terhadap pasien dapat dilakukan melalui telepon maupun aplikasi komunikasi.

READ :  Kebocoran Pipa Air PAM Kampung Panggak, Desa Sungai Harapan: Petugas Tutup Mata, Iuran Bulanan Tetap Jalan!

Fakta persidangan justru menunjukkan dr. Ratna tetap menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan memberikan arahan kepada dokter jaga dan perawat yang menangani pasien melalui sarana komunikasi tersebut. Majelis menilai mekanisme itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit.

Dalam putusannya, hakim juga menyoroti rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dijadikan dasar dimulainya proses penyidikan.

Menurut majelis, rekomendasi tersebut hanya merupakan syarat administratif agar penyidikan dapat dilakukan dan bukan alat bukti yang secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Hakim juga memberikan perhatian terhadap amicus curiae yang disampaikan organisasi profesi kedokteran.

Menurut majelis, pandangan tersebut memperkuat prinsip bahwa seorang dokter tidak dapat dipidana hanya karena hasil akhir pelayanan medis tidak sesuai harapan.

Dalam praktik kedokteran, terdapat banyak faktor yang memengaruhi kondisi pasien, sehingga pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila seluruh unsur hukum benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku, majelis akhirnya menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti bersalah.

Majelis memutuskan membebaskan dr. Ratna dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

READ :  Kanwil Kementerian Hukum Bersama Polda Babel Lakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Gedung Tribata

Putusan tersebut sontak disambut haru oleh keluarga, rekan sejawat, organisasi profesi, dan ratusan pendukung yang sejak pagi memadati halaman Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Bagi kalangan tenaga kesehatan, vonis ini dinilai menjadi penegasan penting bahwa proses pidana terhadap dokter harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, objektif, dan mampu membuktikan adanya kelalaian serta hubungan sebab akibat secara nyata, bukan semata-mata karena pasien meninggal dunia. (KBO Babel/Citizen)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Warta Terkini

Komentar