Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan: “Saya Dikriminalisasi!”

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, JAKARTA — Babak baru skandal hukum yang menyeret petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki fase krusial. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (24/7/2026).

Penahanan ini dilakukan secara maraton oleh pihak Kejagung usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam pada hari yang sama. Febrie resmi menyandang status tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tiga megakorupsi raksasa yang pernah ditanganinya.

Terseret Tiga Megakorupsi Sekaligus

Penetapan tersangka terhadap mantan pahlawan pemberantasan korupsi di internal Adhyaksa ini tidak datang begitu saja. Penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan Febrie dalam menyamarkan dan menampung uang hasil kejahatan dari tiga klaster kasus besar:

  • Skandal PT Asuransi ASABRI

  • Penyelesaian Utang PT Krakatau Steel

  • Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi penegak hukum, mengingat posisi Jampidsus selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam membongkar kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah di Indonesia.

Pernyataan Melawan dan Sorotan “Rompi Oranye”

Langkah cepat penyidik yang langsung menahannya usai penetapan tersangka memicu reaksi keras dari Febrie. Saat digiring keluar dari gedung Kejagung pada Jumat malam, ia secara terbuka menyuarakan ketidakpuasannya kepada awak media.

“Saya merasa memang ini dikriminalisasi,” tegas Febrie singkat sebelum memasuki mobil tahanan, Jumat (24/7/2026).

Selain pernyataan sikapnya, perhatian publik juga tertuju pada penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye layaknya tersangka pada umumnya. Hal ini meresahkan publik dan memicu spekulasi mengenai perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi tersebut.

Menanggapi sorotan publik ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, langsung memberikan klarifikasi resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf ya, karena buru-buru juga, tadi sudah malam ya,” ujar Rudi menjelaskan alasan teknis di balik tiadanya atribut rompi oranye saat proses pemindahan tahanan berlangsung.

Awal Gelombang Penuntutan

Kini, dengan ditahannya Febrie di Rutan KPK, proses penyidikan dipastikan akan berjalan semakin mendalam. Publik kini menanti apakah pengusutan TPPU ini akan membuka kotak pandora baru yang menyeret nama-nama elit lainnya, ataukah proses hukum ini akan menjadi ajang pembuktian atas tuduhan “kriminalisasi” yang dilontarkan oleh Febrie sendiri.(*) Sumber data Kompas com

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Di Balik Gemerlap Timah: Krisis Air Bersih dan "Blank Spot" Hantui Warga Dua Desa di Bangka Barat

Komentar