Satgas OJK Bidik Pelaku Gadai Bodong Alias Rentenir di Kota Sungailiat, Bangka

Berita, Daerah, Ekonomi7 Dilihat
banner 468x60

Citizen-journalists, Pangkalpinang – Satuan Tugas Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan memberantas para pelaku praktik transaksi keuangan ilegal alias Gadai Gelap Rentenir yang saat ini marak ditemukan di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka. Hal ini disebabkan banyaknya laporan yang masuk dari warga Kota Sungailiat yang rata – rata menjadi korban dari para rentenir yang saat ini mengambil manfaat di tengah himpitan ekonomi yang kian menjepit daya beli masyarakat. Frasa “Butuh dana cepat, 5 menit cair tanpa ribet” bagaikan oase di tengah gurun. Iklan-iklan informal ini dengan mudah kita temukan terpampang di tiang listrik, pagar seng pembatas proyek, hingga grup-grup media sosial tersembunyi. Bagi mereka yang sedang berada dalam kondisi “kepepet” entah untuk biaya pengobatan mendesak atau menyambung napas dapur tawaran ini terdengar seperti juru selamat.

Namun, masyarakat harus mulai membuka mata lebar-lebar. Di balik kemudahan yang ditawarkan oleh oknum penerima gadai gelap atau ilegal ini, terdapat sebuah ekosistem kejahatan yang tidak hanya mencekik leher nasabahnya secara finansial, tetapi juga menyeret mereka ke dalam pusaran hukum pidana. Ini bukan lagi sekadar transaksi pinjam-meminjam biasa; ini adalah praktik pemalakan modern yang terorganisir.

Kedok Juru Selamat yang Mencekik

Mengapa praktik gadai bawah tanah ini dikategorikan berbahaya? Berbeda dengan lembaga resmi seperti Pegadaian BUMN atau perusahaan gadai swasta yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oknum gadai liar ini beroperasi dengan hukum rimba. Mereka tidak memiliki standar taksiran harga barang yang adil. Sebuah laptop atau sepeda motor yang bernilai belasan juta rupiah bisa saja dihargai sangat murah, hanya beberapa ratus ribu rupiah, dengan alasan “risiko tinggi.”

READ :  Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Belum lagi urusan bunga. Jika lembaga resmi menetapkan bunga yang terukur dan diawasi ketat oleh negara, oknum gadai gelap menetapkan bunga harian atau bulanan yang eksponensial—sering kali menyentuh angka 10 – 30 hingga 50% sebulan. Alih-alih menyelesaikan masalah finansial nasabah, sistem ini justru mengunci mereka dalam lingkaran setan utang yang tak berujung. Ketika nasabah gagal bayar, barang berharga mereka akan disita sepihak tanpa mekanisme lelang yang transparan.

Sekongkol Busuk: Modus Keuntungan Ganda dengan Debt Collector

Banyak yang belum menyadari bahwa bahaya laten dari gadai gelap tidak berhenti pada bunga yang mencekik. Di lapangan, kini marak terjadi kolaborasi menjijikkan antara oknum penerima gadai gelap dengan para debt collector atau yang biasa dikenal sebagai “mata elang”.

Modusnya sangat licik. Ketika ada warga yang datang menggadaikan kendaraan (sepeda motor atau mobil) yang dokumennya tidak lengkap atau terindikasi masih dalam masa kredit macet (leasing), oknum gadai gelap ini akan langsung bertindak sebagai “informan”. Mereka sengaja menampung kendaraan tersebut, lalu membocorkan datanya kepada jaringan debt collector mitra mereka.

Dari kongkalikong ini, si oknum gadai gelap berburu keuntungan ganda yang luar biasa culas:

  1. Keuntungan Pertama: Mereka mengeduk keuntungan dari bunga tinggi atas uang yang mereka pinjamkan kepada nasabah yang sedang kesusahan.

  2. Keuntungan Kedua: Mereka mendapat komisi atau “uang makelar” dari pihak debt collector setelah unit kendaraan tersebut berhasil dilacak dan disita secara sepihak untuk dikembalikan ke pihak leasing.

Akibat sekongkol busuk ini, nasabah yang berniat mencari solusi finansial darurat justru harus menelan pil paling pahit. Uang pinjaman yang didapat tidak seberapa, bunga terus berjalan, namun kendaraan mereka tiba-tiba amblas disita debt collector berkat “nyanyian” dari si penerima gadai gelap itu sendiri.

Bukan Pelanggaran Administrasi, Tapi Murni Kriminal

Negara memandang praktik gadai ilegal beserta ekosistem pendukungnya ini sebagai tindakan kriminalitas murni yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.

Pemerintah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi payung hukum baru, telah menetapkan sanksi yang sangat saklek. Siapa pun yang nekat menjalankan aktivitas pergadaian tanpa izin tertulis dari OJK terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun, ditambah denda yang mencapai miliaran rupiah. Langkah ini diperkuat oleh Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang secara agresif terus memburu, memblokir, dan menyegel praktik-praktik liar ini di lapangan.

Lebih jauh lagi, oknum gadai gelap yang sengaja menjadi penadah barang hasil kejahatan atau kendaraan bodong dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Memutus Rantai Predator: Mulai dari Kita

Lantas, bagaimana kita sebagai masyarakat harus bersikap? Langkah pertama dan paling utama adalah memutus suplai pasar mereka. Selama masih ada masyarakat yang memilih jalur pintas dan enggan bertransaksi di lembaga resmi, selama itu pula para “predator” ekonomi ini akan terus bermutasi dan beranak pinak.

Jika Anda atau kerabat terdekat sedang membutuhkan dana darurat, luangkan waktu sejenak untuk berpikir jernih meski dalam kondisi mendesak. Gunakan fasilitas keuangan yang legal. Saat ini, lembaga gadai resmi sudah tersebar hingga ke pelosok desa melalui sistem keagenan. Prosedurnya aman, barang jaminan Anda diasuransikan, dan tidak ada risiko barang Anda dilarikan atau “dijual” ke debt collector.

Sebagai warga negara yang cerdas, kita juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. Jika melihat adanya plang atau aktivitas mencurigakan yang menawarkan jasa gadai tanpa logo resmi OJK, terutama yang terang-terangan berkolaborasi dengan mata elang—jangan ragu untuk melaporkannya ke Kontak OJK 157 atau pihak kepolisian setempat.

Sudah saatnya kita berhenti menjadi korban dari romantisme kemudahan semu yang ditawarkan para pelaku gadai gelap. Menjauhkan diri dari mereka bukan hanya menyelamatkan aset dan masa depan finansial kita, tetapi juga membentengi diri dari jerat hukum dan jebakan mafia jalanan yang siap menerkam kapan saja. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar