Surat Rehab Jalan Bukan Izin Pakai Lagi: Meluruskan Mitos yang Beredar di Masyarakat

Artikel, BNN7 Dilihat
banner 468x60

Artikel

Oleh : Henddra Widjaja, S.Ak

CJ Online, Pangkalpinang, Bangka Belitung – Di tengah masyarakat, beredar anggapan keliru bahwa seseorang yang mengantongi surat rehabilitasi rawat jalan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) punya semacam “jatah toleransi” untuk kembali memakai narkoba  bahkan disebut-sebut ada angka pasti, misalnya dua kali, sebelum baru dipindahkan ke rehabilitasi yang lebih ketat. Anggapan ini berbahaya karena bisa membuat orang merasa aman melanggar hukum, padahal faktanya jauh berbeda.

Rawat Jalan: Untuk Siapa dan Kenapa

Rehabilitasi rawat jalan bukan program “hukuman ringan”, melainkan pilihan terapi yang ditentukan lewat asesmen medis, bukan berdasarkan besar-kecilnya pelanggaran hukum semata. Menurut Petunjuk Teknis Rehabilitasi Dasar Rawat Jalan yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional, seseorang direkomendasikan menjalani rawat jalan apabila memenuhi kriteria tertentu: pola penggunaan zat bersifat rekreasional atau situasional, zat utama yang digunakan adalah ganja atau golongan stimulansia, atau opioida namun sudah aktif mengikuti terapi rumatan sebelumnya, berusia di atas 18 tahun, dan tidak mengalami komplikasi fisik maupun psikiatrik berat.

Dengan kata lain, rawat jalan dipilih karena tingkat keparahan kecanduannya dinilai ringan hingga sedang  bukan karena pelanggarannya dianggap “lebih ringan secara hukum” dibanding pengguna lain.

Relaps: Istilah Klinis, Bukan Celah Hukum

Salah satu sumber kesalahpahaman di masyarakat adalah istilah relaps atau kambuh. Dalam dokumen resmi BNN, kambuh didefinisikan sebagai kondisi kembali menggunakan narkotika setelah melewati suatu periode bebas zat (abstinensia). Istilah ini memang dipakai secara klinis, dan beberapa ahli kesehatan bahkan menganggap kekambuhan sebagai bagian yang lumrah terjadi dalam proses pemulihan kecanduan, karena ketergantungan pada zat memang bersifat kronis.

READ :  Nelayan Air Kantung Menjerit : Antara Keputusasaan dan Ancaman Kriminal

Namun, “lumrah secara klinis” tidak sama dengan “boleh secara hukum”. Menganggap keduanya setara adalah akar dari mitos “toleransi pakai dua kali” yang beredar di masyarakat.

Tidak Ada Sistem “Peringatan Berjenjang” yang Baku

Penelusuran terhadap dokumen resmi — mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor, hingga Petunjuk Teknis Rehabilitasi Rawat Jalan BNN dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023  tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit menyebutkan skema “toleransi hingga dua kali pakai” sebelum seseorang dipindahkan ke rehabilitasi yang lebih intensif.

Yang benar-benar diatur adalah sebuah pendekatan terapi bernama Pencegahan Kekambuhan (Relapse Prevention), yang menjadi salah satu komponen wajib dalam layanan rawat jalan. Pendekatan ini mencakup:

Wawancara motivasi untuk memperkuat komitmen klien untuk berubah

Identifikasi pola risiko kekambuhan pada masing-masing klien kapan, di mana, dengan siapa, dan dalam kondisi seperti apa penggunaan biasanya terjadi.

Pengajaran keterampilan menghadapi masalah (coping skill), termasuk manajemen diri dan keterampilan sosial.

Proses ini berlangsung bertahap melalui beberapa kali pertemuan, bukan selesai dalam satu sesi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan kekambuhan bersifat klinis dan berkelanjutan, bukan sistem sanksi berjenjang dengan angka pasti seperti “peringatan I” atau “peringatan II” yang sering disebut di masyarakat.

Lalu, Bagaimana Keputusan Eskalasi Diambil?

Keputusan untuk memindahkan klien dari rawat jalan ke rawat inap (yang di masyarakat kadang disebut “rehab khusus”) ditentukan berdasarkan hasil asesmen ulang, bukan hitungan pelanggaran. BNN menggunakan instrumen semacam American Society of Addiction Medicine (ASAM) client placement criteria, yang menilai enam dimensi kondisi klien  mulai dari gejala fisik, komplikasi psikis, hingga risiko medis  untuk menentukan apakah klien tetap bisa ditangani lewat rawat jalan atau perlu dirujuk ke rawat inap.

READ :  Ujian Integritas Dibalik Prestasi Besar Satgas PKH

Beberapa fasilitas rehabilitasi BNN daerah juga mencantumkan bahwa salah satu syarat masuk rawat inap adalah adanya hasil urin positif dan/atau riwayat penyalahgunaan berulang dalam dua belas bulan terakhir  ini menegaskan bahwa eskalasi penanganan didasarkan pada pola penggunaan yang terus berulang, bukan pada hitungan pelanggaran yang kaku dan seragam secara nasional.

Status Hukum Tidak Berubah Meski Sedang Rehabilitasi

Poin penting yang perlu digarisbawahi untuk masyarakat: kepemilikan dan penggunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, terlepas dari status seseorang sebagai peserta program rehabilitasi. Surat rehabilitasi rawat jalan berfungsi sebagai bagian dari proses penanganan hukum memungkinkan pengguna diarahkan ke jalur pemulihan alih-alih pemidanaan murni bukan sebagai bentuk kekebalan hukum bertingkat.

Keputusan apakah suatu kasus relaps tetap ditangani di jalur rehabilitasi atau dialihkan kembali ke proses pidana biasanya melibatkan evaluasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari unsur kesehatan, sosial, dan penegak hukum bukan semata keputusan sepihak fasilitas rehabilitasi.

Kesimpulan

Mitos “toleransi pakai sampai dua kali” tampaknya lahir dari kesalahpahaman antara dua konsep yang berbeda: penanganan klinis terhadap kekambuhan (yang memang dirancang berkelanjutan dan tidak langsung menghukum) dengan status hukum penggunaan narkotika (yang tetap merupakan pelanggaran, kapan pun itu terjadi). Menyamakan keduanya berisiko membuat masyarakat khususnya mereka yang sedang menjalani program rehabilitasi salah mengambil sikap, seolah ada jatah “boleh pakai lagi” yang sebenarnya tidak pernah diatur secara resmi. (*)

READ :  Kepada Siapa Lagi Kita Berharap Soal Keadilan, Ketika Semua Sibuk dengan Dapur, Kriminalisasi dan Dongeng Antartika

 

Referensi utama: Petunjuk Teknis Rehabilitasi Dasar Rawat Jalan (Badan Narkotika Nasional); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023; publikasi resmi bnn.go.id.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar