Tembelok-Keranggan ‘Kecolongan’ Lagi: Imbauan Polisi Hanya Formalitas, Bisnis Timah Ilegal Kolektor DAYAT Diduga Tetap Mulus

banner 468x60

CJ ONLINE, MENTOK—MENTOK, BANGKA BARAT — Pola lama dalam penanganan tambang timah ilegal kembali terulang di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pada Minggu (13/9/2026), tim gabungan Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Babel kembali menggelar penertiban dengan memberikan imbauan dan teguran terhadap aktivitas penambangan timah ilegal jenis Ponton Selam yang marak di lokasi tersebut.

Meski petugas menemukan langsung aktivitas penambangan aktif dan meminta para penambang menarik ponton keluar demi menjaga ekosistem laut, pendekatan persuasif ini dinilai warga tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Pasalnya, rantai bisnis haram ini tetap berjalan subur karena disokong oleh para penampung pasir timah ilegal (kolektor) yang kebal hukum.

Modus Kolektor DYT: Modali Operasional, Wajibkan Penambang Setor Timah

Fenomena lancarnya aliran pasir timah dari dasar laut Tembelok-Keranggan ke pasar gelap bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran media dan informasi yang dihimpun di lapangan, nama DYT alias Dayat muncul sebagai sosok kolektor utama yang mengendalikan alur transaksi timah ilegal di wilayah Mentok.

READ :  Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal

DYT diduga menjalankan skema rapi dengan memodali para penambang liar sebelum mereka melaut. Sebagai imbalannya, para penambang diwajibkan menjual seluruh hasil pengerukan timah kepada DYT melalui tangan kanannya.

“DYT nyuplai duit untuk operasional ponton. Timah-timah orang ponton itu, DYT yang beli melalui anak buahnya yang bernama Andi di Air Samak,” ungkap seorang warga lokal, Ridwan, pada Minggu (13/9/2026).

Skema “ijon” dan pendanaan awal ini membuat para penambang terus terikat dan tidak takut mengabaikan imbauan kepolisian, karena jaminan pasar serta dana operasional yang terus dikucurkan oleh jaringan DYT.

Pola Imbauan APH Dipertanyakan, Kolektor DYT Memilih Bungkam

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mewakili Kapolres AKBP Helen Simanjuntak menyatakan bahwa kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menjaga perairan serta melaporkan jika kembali menemukan aktivitas tambang liar. Namun, publik menilai tindakan mengusir ponton tanpa menangkap para cukong penampungnya adalah langkah yang tidak menyentuh inti kejahatan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan oleh wartawan kepada DYT melalui pesan WhatsApp terkait keterlibatannya dalam penampungan dan transaksi pasir timah ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, DYT memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga asas perimbangan berita.

Menagih Ketegasan Polda Babel Menindak Rantai Bisnis Ilegal

Praktik penampungan pasir timah ilegal melanggar secara tegas Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan hasil tambang tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat Bangka Barat kini mendesak Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda Babel untuk tidak sekadar memberikan penertiban “humanis” di laut, tetapi membongkar mata rantai penampung dan pengumpul seperti DYT yang menjadi biang kerok lestarinya tambang liar di Tembelok-Keranggan. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar