Teroris Lingkungan Mengganas di Kampak Bangka Barat, Mangrove Dibarter Pungutan Timah 20%

banner 468x60

CJO, JEBUS, BANGKA BARAT — Ekosistem hutan bakau (mangrove) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, berada dalam kondisi darurat lingkungan. Berdasarkan temuan hasil investigasi tim jejaring media Citizen Journalist Bangka Belitung pada Selasa (4/8/2026), puluhan unit tambang pasir timah ilegal jenis Ponton Rajuk secara masif terus melakukan penjarahan mineral hasil bumi di kawasan dengan status dilindungi.

Sehingga akibat dari dampak aktivitas tanpa izin ini tidak main-main. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kian masif, akan menyebabkan kawasan vegetasi bakau alami tersebut berada di ambang kepunahan dan kerusakan permanen.

Modus Lama Mafia Pertimahan: Pungut 20% Berkedok Bantuan Umat 

Di balik kehancuran alam Kampak, terungkap fakta mengejutkan terkait adanya dugaan praktik pemungutan tanpa aturan resmi sebesar 20 persen dari hasil tambang para penambang. Pungutan ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang oknum warga setempat berinisial IN, dengan dibantu oleh rekannya ML beserta kelompoknya.

Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sumber terpercaya, dana hasil pemotongan 20 persen tersebut diklaim dialokasikan untuk “bantuan sosial” seperti pembangunan tempat ibadah/masjid, kegiatan kepemudaan, serta warga miskin. Namun, hal itu dinilai tak lebih dari sekadar “tameng” untuk menutupi aksi perusakan lingkungan yang berakibat fatal.

“Dari tahun ke tahun, alasan atau modus operandi yang dipakai sebagai tameng atas kerusakan lingkungan adalah mengatasnamakan tempat ibadah, kepemudaan kampung, dan masyarakat miskin. Ini senjata ampuh mafia pertimahan untuk meredam kekritisan,” ungkap salah satu sumber lapangan pada Kamis (6/8/2026).

Sumber tersebut menambahkan bahwa alasan itu sama sekali tidak relevan. “Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai mekanisme bantuan resmi untuk masyarakat yang membutuhkan, termasuk untuk rumah ibadah melalui peraturan yang berlaku, tanpa harus mengorbankan dan merusak Hutan Mangrove yang wajib kita lestarikan bersama,” tegasnya.

Penertiban Seolah Mental: Razia Babinsa & Bhabinkamtibmas Tak Bikin Jera

Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, tim redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Kapolsek Jebus, Camat Jebus, serta terduga koordinator panitia (IN). Namun hingga berita ini diturunkan, baru pihak Kapolsek Jebus dan  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jebu Bembang Antan yang memberikan jawaban resmi. Sedangkan Camat Jebus berjanji akan memberikan konfirmasi setelah selesai melakukan acara rapat beserta jajaran.

” Terimakasih infonya Bang, akan kami tertibkan, kami cek dan kami dalami dulu ya,” jawab Kapolsek Jebus kepada media (6/8) siang.

Sedangkan perwakilan pihak KPH JBA dalam jawaban konfirmasinya mengatan bahwa aktivitas ilegal di kawasan bakau Dusun Kampak tersebut sebenarnya sudah berulang kali menjadi sasaran penertiban.

“Sudah pernah ditertibkan dan dirazia oleh pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, tapi masih saja mereka kembali beroperasi di lapangan,” ujar salah satu anggota KPH JBA (6/8/2026).

Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa teguran maupun razia seolah tak mempan bagi para pelaku. Ketiadaan sanksi penegakan hukum secara tuntas (Gakkum) membuat puluhan ponton rajuk tersebut tetap melenggang bebas mengobrak-abrik muara dan benteng benteng alami pesisir.

Sementara itu Kepala Wilayah Kecamatan Jebus mengatakan akan memberikan jawaban konfirmasi media setelah pihaknya melakukan kegiatan rapat, di kantor Kecamatan Jebus. ” Nanti selesai rapat kami kirim jawabannya ” jawab Camat singkat “

Sedangkan oknum warga inisial IN  yang disebut – sebut selaku Ketua Panitia dan diduga berperan sebagai koordinator pungutan  hasil tambang di kawasan DAS dan hutan bakau sebesar 20% itu,  hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban konfirmasi atau pun klarifikasi resmi kepada pihak media.

Jeritan Nelayan Kepiting: Ecosystem Mati, Pencaharian Musnah

Dampak mengerikan dari perusakan hutan bakau ini dirasakan langsung oleh warga kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil alam sekitar. Salah satunya adalah para pencari kepiting bakau (kepiting hitam) yang kini kehilangan mata pencaharian utama.

“Ya kalau sudah hancur begitu, ekosistemnya ikut hancur dan mati semua. Kepiting mana ada lagi yang mau bersarang kalau bakaunya ditumbang dan lumpurnya sudah tercemar limbah tambang,” keluh Yono (nama samaran), seorang warga pencari kepiting lokal dengan nada penuh kepasrahan.

Tak pelak, kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat luas. Warga dan pegiat lingkungan kini mendesak Camat Jebus, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, hingga Gakkum KLHK untuk turun tangan secara substantif demi menghindari kerusakan lingkungan lebih parah sehingga ekosistem bisa diselamatkan dari tangan – tangan penjahat lingkungan.

Masyarakat menuntut tindakan tegas berupa penutupan permanen, penyitaan unit ponton, serta proses hukum terhadap otak pemodal dan oknum panitia di balik perusakan hutan bakau Kampak sebelum benteng ekosistem tersebut musnah sepenuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Dandim 0431/Bangka Barat Ikuti Arahan Wakil Panglima TNI untuk Fokus Percepatan Pembangunan KDKMP

Komentar