Tindak Lanjut Instruksi Kapolda Babel, Polres Bangka Barat Edukasi PT BPL dan Sawindo Soal Larangan Pembakaran Lahan

banner 468x60

CJO, MENTOK, BANGKA BARAT — Menindaklanjuti instruksi tegas Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat bergerak cepat mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Kamis (28/8/2026).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menginstruksikan seluruh jajarannya untuk merangkul masyarakat serta korporasi di wilayah hukum Bangka Barat demi memastikan pengelolaan lahan bebas dari praktik pembakaran.

Edukasi Teknis Pembukaan Lahan untuk Korporasi

Langkah preventif ini difokuskan pada penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan skala besar yang beroperasi di Bangka Barat, seperti PT BPL dan PT Sawindo Kencana.

Sosialisasi mendesak agar proses pembukaan (land clearing) maupun pengelolaan perkebunan tidak menggunakan metode pembakaran. Petugas memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pembukaan lahan secara mekanis yang aman dan ramah lingkungan.

READ :  Diduga Catut Nama Kasubdit Tipiter Polda Jabar, Orang Tak Dikenal Hubungi Tim Investigasi Tipikornews Terkait Kasus di Karawang

Poin-poin utama arahan penanganan Karhutla mencakup:

Penghentian Metode Pembakaran: Pembukaan area perkebunan sawit baru wajib menggunakan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Selain tindakan pencegahan, kepolisian siap memproses hukum siapa pun (baik perorangan maupun korporasi) yang terbukti sengaja membakar lahan.

Evaluasi Terintegrasi: Setiap giat sosialisasi, patroli lapangan, hingga upaya hukum didokumentasikan secara berkala sebagai bahan evaluasi pencegahan titik api (hotspot).

Komitmen Bersama Menjaga Lingkungan

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa efektivitas penanggulangan Karhutla sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus menggandeng masyarakat dan perusahaan untuk memastikan pembukaan maupun pengelolaan lahan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membakar,” ujar AKBP Helen Simanjuntak.

Melalui sinergi edukatif dan pengawasan ketat ini, Polres Bangka Barat optimistis dapat menekan munculnya titik api serta menjaga kualitas udara dan kelestarian lingkungan di Bangka Barat. (*)

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar