Tragedi Memilukan di Bali: Pria Diduga Pencuri Ayam Dikeroyok 6 Warga Hingga Tewas

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, BALI — Sebuah tragedi kemanusiaan yang teramat memilukan dan mengoyak nurani publik terjadi di Pulau Dewata. Seorang pria berinisial KD yang dituduh melakukan aksi pencurian ayam tewas secara tragis setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh 6 warga di Baturiti, Tabanan pada Jumat (24/7/2026).

Aksi main hakim sendiri yang sangat biadab terhadap bapak dari tiga anak ini terjadi langsung di hadapan anak perempuan korban yang menangis histeris sambil memanggil-manggil  sang ayah.

Aksi kejam yang melampaui batas kemanusiaan tersebut kini berakhir di tangan kepolisian. Penyidik telah menetapkan dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat menjadi dalang serta eksekutor utama dalam peristiwa brutal tersebut.

Momen Memilukan: Tangisan Anak Perempuan di Tengah Aksi Biadab

Berdasarkan data dan rekaman informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa memilukan ini bermula ketika korban dituduh mencuri ayam oleh warga setempat. Tanpa memberikan ruang untuk klarifikasi apalagi melimpahkan proses hukum ke pihak kepolisian, emosi massa yang tersulut seketika berubah menjadi aksi penganiayaan massal.

READ :  Polres Bangka Barat Siapkan Layanan Pengaduan WhatsApp untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran 2026

Di tengah situasi yang mencekam, anak perempuan korban yang berada di lokasi terus menjerit histeris. Dengan linangan air mata, bocah tersebut memohon ampun dan memanggil-manggil ayahnya agar selamat dari amukan massa.

Namun, jeritan pilu dan derai air mata sang anak sama sekali tidak meluluhkan hati para pelaku. Tanpa belas kasihan, para tersangka justru menyiramkan bahan bakar dan menyulut api ke tubuh korban hingga tewas mengenaskan di tempat.

Polisi Ringkus 5 Tersangka, Hukum Harus Ditegakkan

Aksi main hakim sendiri (vigilante) ini mendapat kecaman keras dari berbagai lapisan masyarakat. Kepolisian bergerak cepat menangkap lima orang yang bertanggung jawab langsung atas aksi pembakaran tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan apa pun—termasuk tuduhan tindak pidana pencurian—sama sekali tidak dapat membenarkan aksi merampas nyawa orang lain secara keji.

“Tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat kejam adalah kejahatan berat. Lima tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau seumur hidup.

Negara Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Aksi Barbar

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi tatanan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan kita. Seburuk apa pun tuduhan terhadap seseorang, tidak ada satu pun individu atau kelompok warga yang berhak bertindak sebagai hakim sekaligus eksekutor pencabut nyawa.

Kehadiran anak korban yang menyaksikan langsung kematian ayahnya secara tragis meninggalkan trauma mendalam yang tak akan pernah terhapus seumur hidup. Negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak wajib memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara maksimal kepada sang anak.

Masyarakat mendesak majelis hakim nantinya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bahkan hukuman mati kepada kelima tersangka. Ketegasan hukum menjadi harga mati agar aksi barbar dan main hakim sendiri seperti ini tidak pernah berulang lagi di bumi Nusantara! ( Team / Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar