Citizen Journalists Dukung IJTI Minta Kapolda Babel Tak Penuhi Hak ke Tiga Para Biadab Terhadap Jurnalis

banner 468x60

Citizen-Journalists, Pangkalpinang — Tabir gelap kekerasan terhadap pers kembali menyeruak di Bumi Serumpun Sebalai. Tiga tersangka di balik aksi brutal pengeroyokan jurnalis di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini mencoba mencari celah kebebasan.

Meski telah mengakibatkan luka serius pada pekerja media, ketiga para biadab Maulid, Sahiridi, dan Hazari secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/03/2026).

Langkah hukum para tersangka yang diajukan melalui penasihat hukumnya ini sontak memicu reaksi keras. Pasalnya, publik dan komunitas pers masih membekas dengan bayangan kekerasan yang dialami para korban saat menjalankan tugas profesinya.

Pengajuan ini pun seolah menjadi ujian bagi ketegasan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di tengah sorotan tajam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

READ :  Koordinator Pencurian Timah Balok Sitaan Kejagung RI di Awal Bulan Desember 2025 di Gudang PT SIP Diduga Bernama IVAL

“Informasinya memang benar penasehat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada penyidik,” ujar Agus, Rabu (11/03/2026).

Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, para tersangka juga diduga sempat mengancam korban, yakni Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi. Bahkan, korban disebut sempat diintimidasi dengan direkam video sambil dilarang melakukan peliputan di lokasi.

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat para wartawan melakukan peliputan di area gudang PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Korban dalam kejadian tersebut antara lain kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Babelfaktual.com Dedy Wahyudi, serta wartawan Suarapos.com Wahyu Kurniawan.

Akibat insiden tersebut, dua jurnalis mengalami pengeroyokan dan intimidasi. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius pada bagian mata, sementara seorang wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.

READ :  Peresmian 76 Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi Warga Sekolah di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah

Setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujarnya.

IJTI juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di lapangan dan meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.

READ :  Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Herik. (Red/BE/CJ)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar