Komitmen Memaksimalkan Aset Recovery Milik Koruptor
CJ Online, Pemali, Bangka – Komitmen pemulihan kerugian negara dalam mega korupsi tata niaga timah terus dikejar. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas PKH, Kejati Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejari Bangka berhasil melakukan sita eksekusi terhadap satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi ZAXIS210F-5G milik salah satu terpidana Tamron alias Aon terpidana korupsi 300 T pada Kamis malam (8/5).
Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi sengaja disembunyikan di wilayah terpencil Dusun Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
Berawal dari Laporan Investigasi Media
Keberhasilan eksekusi ini membuktikan efektivitas sinergi antara aparat penegak hukum dan pers. Bermula dari informasi media yang diterima Satgas PKH pada Selasa (6/5), tim langsung bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan dealer Hexindo Adiperkasa Tbk, terkonfirmasi bahwa alat berat tersebut terdaftar atas nama CV Venus Inti Perkasa, perusahaan milik Tamron alias Aon yang terlibat dalam kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Sinergi Cepat di Lapangan
Komandan Korwil Satgas PKH Babel, Kolonel Kav Anker Widianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Aspidsus Kejati Babel.
“Kami langsung bergerak melakukan eksekusi segera setelah data kepemilikan aset terverifikasi. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengamankan aset terpidana guna pemulihan kerugian negara,” tegas Kolonel Kav Anker Widianto.
Kendala Teknis di Lokasi
Meski tim gabungan berhasil tiba di lokasi pada pukul 18.45 WIB, proses recana mobilisasi alat berat masih terkendala. Saat mesin berhasil dihidupkan pada pukul 19.15 WIB, diketahui sejumlah komponen vital seperti panel kontrol dan sistem kelistrikan telah hilang, diduga ada yang berupaya untuk menghambat proses penyitaan.
“Perbaikan teknis akan dilanjutkan pada Jumat (9/5) pagi agar alat bisa segera dievakuasi ke kantor Kejaksaan,” ujar sumber di lapangan.
Memburu Sisa Aset Rp300 Triliun
Penyitaan di Pemali ini merupakan rangkaian panjang dari upaya Kejaksaan dan Satgas PKH dalam melacak aset milik Tamron alias Aon. Mengingat skala korupsi tata niaga timah periode 2015-2020 yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, aparat memastikan tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap aset-aset lain yang diduga sengaja dialihkan atau disembunyikan oleh pihak terpidana. (Team / Red )
CITIZEN-JOURNALISTS.COM - MENJANGKAU SUARA MARGINAL













Komentar