Doorrr..! Akibat Senggolan Dugem, Oknum TNI Penembak Pratu Ferischal di Cafe Panhead Palembang Terancam Dipecat!

banner 468x60

CJO, PALEMBANG, 18 Mei 2026 – Kasus penembakan berdarah yang menewaskan anggota Denkesyah Kesdam II/Sriwijaya, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa (23), di Panhead Cafe, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, memasuki babak baru. Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya secara resmi telah menetapkan oknum prajurit Yonif Raider 200/Bakti Negara, Sertu MRR (23), sebagai tersangka utama. Selain oknum TNI, seorang warga sipil berinisial DS juga ikut diringkus karena keterlibatan menyembunyikan barang bukti senjata api rakitan (senpira). 

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya mengonfirmasi bahwa insiden maut pada Sabtu (16/5) dini hari tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman spontan. Korban dan tersangka, yang diketahui tidak saling mengenal, terlibat gesekan fisik akibat saling senggol saat sedang menikmati hiburan live music di area berjoget. 

Sertu MRR Memakai Senpira

Pergesekan tersebut dengan cepat memanas menjadi perkelahian fisik dan baku hantam kolektif. Akibat dikeroyok oleh korban bersama sejumlah rekannya, tersangka Sertu MRR yang berada dalam kondisi terdesak langsung mencabut senpira ilegal dari pinggangnya dan melepaskan satu kali tembakan jarak dekat yang bersarang tepat di perut kanan bawah korban.

READ :  H Hasan Basri Warga Madura Diduga Tipu 24 Jemaah Umroh Asal Madura, Rp.435 Juta Raib

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami pendarahan hebat pada organ vital akibat luka tembak tunggal tersebut. Pratu Ferischal sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Permata Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB. Pasca-kejadian, tersangka menyerahkan senpira miliknya kepada rekannya, DS (warga sipil), untuk disembunyikan di wilayah Sematang Borang sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk tim intelijen Kodam. 

Sanksi Tegas dan Desakan Penutupan Kafe:

Tragedi ini memicu gelombang kecaman keras, baik dari internal TNI maupun otoritas sipil. Pangdam II/Sriwijaya berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi. Oknum Sertu MRR terancam sanksi pidana berat serta hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan TNI.

READ :  Aceh Diterjang Banjir, 20 IUP Tambang Baru Terbit di Tahun 2025

Di sisi lain, desakan politik juga datang dari DPRD Sumatera Selatan yang meminta pemerintah daerah meninjau ulang dan mencabut izin operasional Panhead Cafe karena dinilai kecolongan memasukkan senjata api berbahaya ke dalam tempat hiburan. Saat ini, lokasi kafe telah dipasang garis polisi (police line) dan operasionalnya dibekukan total demi kelancaran proses hukum.  ( CJO )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Komentar