Tragedi Tambang Fondi : Antara Kepastian dan Ketidakadilan Hukum, Ronal Bebas Melenggang?

banner 468x60

Opini : Penulis Henssway

Tujuh Nyawa Terkubur Hidup – hidup, Lima Tersangka, Ronal Bebas Melenggang

CJC, Bangka – Tragedi Tambang Fondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang  longsor  dan menelan 7 nyawa pekerja tambang asal Banten pada 2 Februari 2026 lalu hingga kini masih menyisakan pilu dan duka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan serta menciderai dunia pertambangan di Bangka Belitung.

Meski ke semua korbang berhasil dievakuasi dan ada beberapa orang  terlibat dalam penambangan yang diduga tidak mengantongi surat – surat ijin pertambangan tetap saja menjadi sorotan tajam publik.

Sorotan tajam dari sejumlah pihak tertuju kepada salah pemilik alat dua unit alat berat yang bernama Ronal dan sama sekali tak tersentuh. Sejumlah pihak juga mempertanyakan kenapa Ronal yang terlibat langsung merentalkan dua unit alat berat jenis ekscavator itu hingga kini dibiarkan melenggang menghirup udara bebas, tanpa dosa.

Tak Tersentuh dan Dianggap tak Berdosa !!!

“ Tanpa merasa berdosa, sementara hasil tambang dia juga mengecapi melalui hasil rental alat berat miliknya, tapi hukum tak menyentuhnya, kenapa bisa begini hukum disini? “ tanya sejumlah kalangan setelah membaca pemberitaan viral beberapa waktu lalu.

Obrolan yang tak berujung itu menjadi bumbu dan camilan bagi penikmat kopi di kedai – kedai kopi pinggir jalan. Perental dianggap tak berdosa sehingga tak bisa disentuh hukum?

READ :  Warga Krenggan dan Tembelok Minta Kapolres Bangka Barat Beri Kelonggaran untukMenambang : Kami Mau Lebaran juga Pak

Paparan dari Seorang Pemuda Akademisi

Orang yang merentalkan alat berat (pemilik sewa) pada sebuah tambang yang longsor dan memakan korban jiwa bisa saja ditahan dan dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terbatas pada tanggung jawab perdata (ganti rugi), tergantung pada keterlibatan dan kelalaian mereka.

Berikut adalah aspek hukum yang menentukan apakah mereka bisa ditahan:

  1. Keterlibatan dalam Kelalaian (Pasal 359 KUHP)

Jika pemilik alat berat (rental) terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, mereka dapat dijerat Pasal 359 KUHP. 

Contoh Kelalaian: Menyewakan alat yang tidak layak operasi (rusak), menyediakan operator yang tidak bersertifikat (tanpa SKK/SIO), atau memaksa alat beroperasi di area rawan longsor demi mengejar produksi. 

  1. Status Tambang (Ilegal vs Legal)

Tambang Ilegal: Jika rental alat berat menyewakan alat ke tambang ilegal, mereka memiliki risiko hukum yang jauh lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, pemilik alat berat, operator, dan pengelola tambang ilegal sering dijadikan tersangka bersama-sama saat terjadi kecelakaan kerja.

Tambang Legal: Meskipun resmi, jika alat berat beroperasi tanpa mematuhi kaidah keselamatan pertambangan (K3) dan menyebabkan longsor, pihak yang bertanggung jawab atas alat tersebut bisa diproses hukum. 

  1. Keterlibatan Aktif (Operator dari Pihak Rental)
READ :  Saat Moral Pejabat Diuji : Inspektorat Jangan Ragu Bertindak

Jika rental tersebut bersifat “wet lease” (sewa alat beserta operatornya), tanggung jawab hukum pemilik alat berat lebih besar.

Jika operator melakukan tindakan ceroboh (seperti menggali kaki tebing yang menyebabkan longsor) atas perintah atau sepengetahuan pemilik alat, maka pemilik alat dapat ditahan. 

  1. Surat Izin Alat (SIA) 

Alat berat wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang layak operasi. Jika pemilik merentalkan alat yang tidak layak, kemudian alat tersebut rusak di lokasi dan memicu kecelakaan, ini merupakan tindak pidana kelalaian. 

Kesimpulanya

Pemilik rental tidak kebal hukum. Jika polisi menemukan bukti adanya kelalaian (negligence), pelanggaran standar keselamatan, atau keterlibatan dalam operasional tambang ilegal, mereka bisa ditahan. Namun, jika mereka hanya merentalkan alat yang layak (dry lease) dan penggunaan alat tersebut sepenuhnya di bawah kendali penyewa, tanggung jawab pidananya mungkin berbeda.

Publik Desak Polisi Transaparan Mengusut Tuntas dan Menangkap Ronal, Segera !

Walaupun saat ini sudah ada beberapa orang yang menjadi tersangka atas kejadian Senin sore 2 Februari 2026 itu, namun publik mendesak agar Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk terus mengusut tuntas aktor yang berada di belakang aktivitas penambangan ilegal tersebut secara transparan. 

READ :  " Yang Penting Timah Setor ke PT Timah " Tolak Ukur Legalitas dan Alibi Favorite Dibalik Bisnis Gelap Pertimahan di Babel

Tak hanya itu, dalam pemulihan kepercayaan publik terhadap kinerja Polisi, publik juga mendesak agar pemilik dua unit alat berat yang bernama Ronal warga Kota Pangkalpinang yang juga pemilik salah Apotek ternama di Kota itu. ( Team / Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar