Timah Belitung Rutin ‘Nyebrang’ ke Bangka, Hukum Ikut Menyeberang ke Mana?

Berita, Opini30 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Henscie

CJ ONLINE, PANGKALPINANG — Modus penyelundupan pasir bijih timah dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka kini tidak lagi bersembunyi di balik kegelapan malam atau mengandalkan penyamaran rumit. Jika dahulu barang tambang ilegal diselipkan di antara tumpukan cempedak, oli bekas, hingga karung ikan asin, kini penyelundupan bergeser ke level yang amat vulgar: diangkut terang-terangan menggunakan truk ekspedisi yang melenggang mulus naik ke atas kapal Roro.

Peristiwa mutakhir terjadi pada Selasa (29/9/2026). Deretan truk yang diduga kuat mengangkut pasir bijih timah ilegal diangkut menggunakan KMP Menumbing Raya dalam pelayaran dari Belitung menuju Bangka. Informasi dari lapangan bahkan menyebutkan satu unit truk diduga berhasil kabur dan menguap usai keluar dari dermaga tanpa tersentuh pemeriksaan.

Siklus Kejahatan Berulang di Pelabuhan Resmi: Bobol Atau Sengaja Dilocokkan?

Pola penyelundupan lintas pulau ini bukan barang baru, melainkan komedi hukum yang diputar berulang kali di lokasi yang sama:

1- Januari 2025: Satgas TNI AL mengamankan 8 unit truk berisi puluhan ton pasir timah ilegal di atas KMP Menumbing Raya rute Tanjung Ru – Sadai.

READ :  Kemendikdasmen Resmikan 8 Sekolah di Nunukan dan Sebatik, Siswa di Perbatasan: Terima Kasih, Kami Sangat Terbantu

2- Agustus 2025: Truk-truk sarat muatan timah haram kembali dilaporkan melenggang bebas dari pintu pelabuhan tanpa adanya pemeriksaan fisik oleh petugas gabungan.

3- 26 September 2026: Tim Satgas Tri Cakti mencegat 1,56 ton pasir timah kering yang diseludupkan dengan modus mengelabui petugas di antara karung sagu.

Pelabuhan Tanjung Ru (Belitung) dan Pelabuhan Sadai (Bangka) adalah fasilitas publik resmi yang dijaga oleh benteng pengawasan berlapis: Bea Cukai, KSOP/Syahbandar, hingga aparat kepolisian.

Ketika muatan berbobot belasan hingga puluhan ton bisa lolos secara konsisten dari pintu pelabuhan resmi, publik tidak lagi dihadapkan pada pertanyaan apakah petugas “lengah”. Hanya ada dua kemungkinan yang tersisa: sistem pengawasan yang benar-benar lumpuh, atau ada ‘tangan raksasa’ yang sengaja melonggarkan barikade penegakan hukum.

Hukum Dua Wajah: Kurir Membusuk di Sel, Pemodal/Cukong Menikmati Hasil

Sorotan paling menohok tertuju pada pola penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam setiap penindakan kasus timah ilegal, skenario hukum yang disajikan ke hadapan publik hampir selalu seragam: sopir truk, buruh panggul, dan kurir lapangan ditangkap serta diproses kilat hingga ke meja hijau

READ :  Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan

Sementara itu, pemilik barang, pengumpul, serta penyokong dana (funder) yang meraup keuntungan miliaran rupiah dari penjarahan kekayaan alam ini mendadak hilang bak ditelan bumi. Penegakan hukum yang tebang pilih dan tambal sulam ini tak pelak merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa kepolisian dan kejaksaan.

Instruksi Presiden dan Tantangan Evaluasi Total Tubuh Polri

Di tengah sorotan publik, kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditantang untuk membuktikan komitmen penegakan hukum. Presiden secara tegas telah menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal, penghentian kebocoran komoditas timah, serta pengetatan pengawasan oleh Bakamla dan Bea Cukai.

Instruksi Presiden tersebut tidak boleh hanya berhenti di atas lembaran kertas atau retorika seremonial. Ujian sebenarnya ada di garis pantai dan dermaga pelabuhan apakah Kapolri berani mengevaluasi dan menindak tegas oknum-oknum di internal APH yang diduga menjadi ‘pembina’ atau penikmat jatah dari jalur hitam timah ini?

Setiap ton pasir timah yang meluncur secara ilegal lewat kapal penyeberangan adalah bentuk perampokan terhadap kekayaan rakyat Bangka Belitung. Sampai kapan hukum dibiarkan ikut “menyeberang” dan bertekuk lutut di hadapan mafia timah? (Tim /Red )

READ :  Bantah Isu Kendalikan Narkoba dari Sel, Karutan Muntok Akui Foto WBP di Blok Hunian Asli tapi Dokumen Kuno

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar