Tepis Isu Tambang Liar, Polres Bangka Barat Tegaskan Kawasan DAS Kampak Sudah Steril!

banner 468x60

CJ ONLINE, MUNTOK, BANGKA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih marak beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Parittiga.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, pada Rabu (7/10/2026). Pihaknya meminta publik tidak langsung menelan mentah-mentah rumor yang sengaja dihembuskan tanpa dasar fakta di lapangan.

“Kami tegaskan, tidak ada lagi aktivitas tambang di DAS Kampak. Masyarakat jangan percaya isu atau informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas IPTU Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat.

Cek Fakta Lapangan dan Minta Publik Tidak Terprovokasi

IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa jajaran Polres Bangka Barat telah terjun langsung ke lapangan dan memastikan seluruh unit pertambangan di kawasan lindung tersebut telah berhenti beroperasi sepenuhnya.

Masyarakat dan media diimbau untuk selalu melakukan klarifikasi serta memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke ruang publik.

“Kalau ada informasi yang menyebut masih ada kegiatan, jangan langsung dipercaya. Silakan dikonfirmasi dan pastikan faktanya secara objektif,” lanjutnya.

Garansi Pemantauan Berkala demi Cegah PETI Kembali

Guna memastikan kawasan konservasi DAS Kampak tidak kembali disusupi oleh oknum penambang liar, Polres Bangka Barat terus mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan serta patroli berkala di lokasi tersebut.

Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas keamanan daerah sekaligus memutus rantai pertambangan ilegal yang merusak ekosistem DAS.

“Pesan kami jelas, jangan membuat atau menyebarkan isu yang tidak benar. Saat ini tidak ada lagi aktivitas tambang di DAS Kampak. Kami akan terus memantau kondisi di lapangan secara konsisten,” pungkas IPTU Yos Sudarso ( Tim/Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  FAKTA MBG: Menelusuri Modus "Sunat Porsi" dari Dapur SPPG Hingga Meja Guru

BeritaTerkait

Berita Terkini

Komentar