Tahta Tanpa Kehormatan: Ketika Label ”Anak Haram Konstitusi” Menjadi Sanksi Moral Abadi

Artikel, Opini12 Dilihat
banner 468x60

Hukuman Moral Anak Haram Konstitusi

Oleh: Henddra Widjaja

CJ ONLINE, JAKARTA – Dalam diskursus hukum tata negara dan filsafat politik, etika adalah benteng pertahanan paling mendasar sebelum aturan tertulis dibuat. Etika berkelindan erat dengan moralitas. Ketika aturan hukum formal sengaja dibengkokkan, direkayasa, dan diakrobatkan demi memuluskan ambisi meraih tahta kekuasaan, maka pada detik itulah legitimasi moral seorang penguasa gugur di hadapan rakyat.

Hukum formal mungkin bisa dikondisikan. Ketukan palu lembaga peradilan tinggi yang dikuasai oleh kerabat dekat mungkin bisa memberi legitimasi stempel di atas kertas. Namun, ada satu hukum yang tidak pernah bisa direkayasa oleh modal, fasilitas negara, maupun nepotisme “Hukuman Moral dan Sanksi Sosial Masyarakat“

Stigma Sosial yang Tak Terhapuskan Sepanjang Hayat

Pakar hukum tata negara dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam sebuah perbincangan tajam di kanal YouTube, pernah mengulas betapa dahsyat dan abadi konsekuensi dari pelanggaran etika bernegara. Menurutnya, meskipun kekuasaan berhasil digenggam melalui celah rekayasa, status sosial penguasanya akan selalu dibayangi sanksi moral publik.

“Etika itu sangat berkaitan dengan yang namanya moral. Maka hukuman sosial, hukuman moral, dan cibiran masyarakat tidak akan terhapus selama hidupnya bagi orang yang pernah merekayasa hukum untuk ambisinya dalam meraih tahta. Bisa jadi hukum formal tidak mencakup, tapi cibiran bahwa keberadaannya duduk di singgasana kekuasaan yang diperoleh dengan jalan tidak sah akan terus mengekor,” papar Mahfud MD.

Ia menambahkan, label ketidakabsahan etis itu akan terus bergema di tengah masyarakat sebagai warisan sejarah yang kelam:

“Eeh, ini anak haram konstitusi! Eeh, anda tidak sah! Anda merekayasa hukum! Itu adalah hukuman sosial di tengah masyarakat yang tidak akan terhapuskan selama hidupnya,” tegas Mahfud MD.

Palu Mahkamah dan Bayang-Bayang Pertolongan Keluarga

Dunia peradilan di negeri ini pernah menyaksikan salah satu prasasti paling kelam ketika sebuah benteng Mahkamah yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru berubah fungsi menjadi pintu belakang kekuasaan. Pertolongan dari keluarga yang saat itu memegang pucuk pimpinan lembaga peradilan tersebut menjadi karpet merah instan bagi sang “putra mahkota”.

Putusan perombakan syarat usia yang diputus dengan melanggar etika berat sebagaimana ditetapkan oleh majelis kehormatan—menjadi bukti telanjang bagaimana hukum dipertukarkan demi syahwat politik dinastik.

Meskipun dalam perjalanan sejarahnya, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan-keputusan terbarunya terus berupaya melakukan koreksi dan menata kembali puing-puing wibawa hukum yang sempat runtuh dengan mempertegas dan menutup celah-celah rekayasa serupa agar tak berulang sejarah tetap mencatat dengan tinta tebal dari mana awal mula kekuasaan itu dibidani.

Singgasana Tanpa Kehormatan

Menjelang masa depan, siapa pun yang duduk di atas kursi kekuasaan hasil akrobat etika harus bersiap menanggung beban sejarah. Setiap kali melangkah di karpet merah, setiap kali menyampaikan pidato di mimbar resmi, dan setiap kali wajahnya terpampang di baliho negara, bisik-bisik publik akan selalu menyertai: Ia ada di sana bukan karena kelayakan, melainkan karena pertolongan keluarga.

Kekuasaan yang lahir dari rekayasa hukum adalah kekuasaan yang sunyi dari kehormatan. Ia mungkin menang dalam prosedur pemilu, ia mungkin dilantik dengan megah, tetapi ia kalah secara ksatria di hadapan etika.

Pada akhirnya, jabatan publik akan usai dan masa kekuasaan akan habis. Namun, stigma “Anak Haram Konstitusi” akan tetap abadi menjadi pengingat paling kejam bahwa hukum bisa direkayasa, tetapi moralitas rakyat tidak pernah bisa dibeli. ( Tim/Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Ketika Kata "MERDEKA" Hayalah Slogan Kosong

Komentar