CJ Online, Jebus, Bangka Barat – Kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak tidak berhenti pada batang-batang mangrove yang tumbang. Ketika lumpur pekat sisa pencucian timah mengalir bebas ke laut, korban berikutnya yang menanggung derita adalah para nelayan Air Nyatoh, yang perlahan kehilangan air jernih, ikan tangkapan, dan sumber penghidupan mereka.
Nelayan Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, kini menghadapi persoalan hidup yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Dalam lebih dari sebulan terakhir, mereka mendapati air laut di wilayah tangkapan ikan berubah menjadi keruh. Berdasarkan temuan di lapangan, mereka menduga kuat pencemaran tersebut berasal dari masifnya aktivitas penambangan timah ilegal di DAS Kampak, Kecamatan Jebus.
Dugaan itu bukan isapan jempol belaka. Ketua Nelayan Desa Air Nyatoh, Asbaru alias Baba, mengungkapkan bahwa air yang keruh membuat hasil tangkapan merosot drastis. Ikan-ikan enggan masuk ke bagan seperti sedia kala. Dalam laporan sebelumnya, hasil tangkapan ikan teri nelayan setempat bahkan terjun bebas dari sekitar 50 kilogram menjadi hanya tersisa 10 kilogram per malam. ( bangka.tribunnews.com)
Angka-angka tersebut mencerminkan kehancuran yang terjadi secara perlahan namun pasti. Bagi nelayan pesisir, laut bukan sekadar pemandangan atau tempat mencari angin; laut adalah dapur, pasar, ruang belajar anak, dan tumpuan masa depan keluarga. Ketika perairan tercemar limbah tambang, yang terguncang bukan sekadar ekosistem, melainkan hak fundamental warga untuk hidup layak.
Mangrove: Korban Pertama yang Membawa Petaka
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat, Hendra Jaya, menyatakan pihaknya telah mengambil lima titik koordinat terkait aktivitas penambangan di DAS Kampak. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut dipenuhi vegetasi mangrove dan bakau di sepanjang sempadan sungai. Secara regulasi, aktivitas di wilayah itu sangat dibatasi, dan kegiatan pertambangan jelas tidak memiliki dasar izin apa pun. ( bangka.tribunnews.com)
Artinya, kerusakan tidak berhenti pada keruhnya air laut. Ratusan unit ponton rajuk yang beroperasi di DAS Kampak telah merusak bentang alam, mematahkan batang-batang mangrove, dan merusak alur sungai. Polres Bangka Barat sebelumnya bahkan sempat mendapati sekitar 90 unit ponton rajuk tower yang bercokol di kawasan tersebut.
Mangrove bukanlah tanaman biasa. Ia adalah benteng alami pesisir, perisai pelindung dari abrasi, rumah pemijahan berbagai biota laut, sekaligus penyaring sedimen alami sebelum air bermuara ke laut. Ketika akar dan substrat mangrove hancur tersedot mesin tambang, sungai kehilangan penyeimbangnya, dan lumpur pun tumpah ruah ke laut.
Inilah mengapa krisis DAS Kampak tidak boleh dibaca sekadar sebagai pelanggaran tambang ilegal semata. Ini adalah bencana ekologis yang berujung pada lumpuhnya ekonomi rakyat. Hutan bakau yang mati hari ini adalah lonceng kematian bagi ekosistem laut esok hari.
Dugaan Koordinator dan Setoran 15 Persen
Persoalan ini kian pelik dan mencurigakan tatkala mencuat dugaan adanya struktur pengelolaan dan pungutan liar dalam praktik penambangan tersebut. Warga menyebut seorang oknum warga berinisial Mul berperan sebagai koordinator lapangan tambang di DAS Kampak. Tidak hanya mengatur jalannya operasi, Mul juga diduga memungut setoran sebesar 15 persen dari hasil kegiatan penambangan ilegal itu.
Dugaan semacam ini tentu harus segera diuji secara transparan melalui jalur hukum. Jika terbukti benar, praktik ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi adanya sistem perlindungan terorganisasi yang memuluskan perusakan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak, seraya menutup mata atas penderitaan masyarakat pesisir.
Koordinasi gelap semacam ini menciptakan ilusi seolah-olah penambangan ilegal berjalan aman dan teratur di atas kertas, padahal ia merusak kawasan sempadan sungai dan hutan lindung. Ketika ada aktor yang meraup untung di atas penderitaan lingkungan, negara tidak boleh sekadar melontarkan imbauan. Aparat kepolisian wajib mengusut tuntas siapa penggerak, pemodal, dan penikmat aliran dana dari praktik lancung tersebut. Hingga berita ini ditayangkan Mul masih terus membungkam terkait permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh tim investigasi jejaring media citizen journalists babel, Kamis (29/10) malam
Jangan Berhenti pada Imbauan Seremonial
Bupati Bangka Barat, Markus, sebelumnya menyatakan komitmen untuk membentuk tim gabungan bersama Forkopimda guna menertibkan aktivitas tambang di DAS Kampak, sekaligus mengakui bahwa imbauan berulang kerap diabaikan para pelaku.( bangka.tribunnews.com )
Pernyataan itu harus segera dibuktikan lewat tindakan nyata di lapangan. Kendati Polres Bangka Barat telah melancarkan patroli dan menghentikan beberapa aktivitas tambang tanpa izin, warga menuntut kepastian jangka panjang: memastikan ponton-ponton tidak kembali beroperasi, merehabilitasi mangrove yang rusak, dan memulihkan kejernihan perairan Air Nyatoh.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil langkah komprehensif: menyita seluruh alat bukti, memproses hukum setiap pelaku di lapangan, mengusut aliran dana ilegal, serta memantau kualitas lingkungan secara berkala dan terbuka kepada publik.
Suara Nelayan Harus Didengar
Para nelayan Air Nyatoh telah melayangkan pengaduan resmi kepada pemerintah dan jajaran Forkopimda. Kehadiran mereka bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan menuntut hak konstitusional atas perlindungan ruang penghidupan mereka.
Negara tidak boleh membiarkan sekelompok orang memperkaya diri secara haram dari tambang ilegal, sementara nelayan kecil harus menanggung derita kehilangan tangkapan ikan. Jika hutan mangrove di DAS Kampak dibiarkan musnah, maka yang menyusul runtuh adalah masa depan anak cucu nelayan Air Nyatoh.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap penambang liar dan pengusutan tuntas terhadap dugaan koordinator tambang berinisial Mul bukanlah opsi politik semata, melainkan kewajiban mutlak untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan wibawa hukum di bumi Bangka Barat. ( Tim / Red )
Baca Berita Terkait :





















Komentar