Aset Recovery : Sawit 160 Hektar Milik Terpidana Korupsi 300T Buyung Terancam Disikat Kejagung

banner 468x60

Kebun Sawit Buyung 160 H Terancam jadi Aset Recovery

CJ Online, Koba, Bangka Tengah – Perkebunan sawit seluas 160 hektar yang diduga milik Kwan Yung alias Buyung yang terletak di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa ( 28/4/2026 ) terancam diambil alih negara sebagai aset recovery.

Pasalnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hingga kini masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus mega korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) di Bangka Belitung.

Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, pengembangan kasus ini masih aktif dilakukan, namun kali ini tidak hanya fokus pada kasus utama (yang setelah dilakukan revisi kerugian negara menjadi sekitar Rp300 triliun), tetapi juga pada pengembangan perkara baru.

Kwan Yung alias Buyung Salah Satu Tersangka Koruptor 300 T

Kwan Yung alias Buyung adalah salah satu tersangka dari 21 tersangka lainya yang terlibat dalam kasus skandal korupsi tata niaga komoditas timah sebesar 300 T dan saat ini sedang menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 10 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan jika aset Kwan Yung alias Buyung yang berupa kebun sawit seluas kurang lebih 160 H yang berada di wilayah Desa Batu Beriga akan disita dan menjadi aset recovery jika keberadaan kebun sawit tersebut terendus oleh pihak Kejagung.

READ :  Revitalisasi Sekolah dan IFP Perkuat Modernisasi Pendidikan di Makassar

Amen Diduga Selaku Pengelola Seluruh Kebun Sawit Buyung di Lubuk Besar

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media mengatakan jika kebun sawit milik Kwan Yung alias Buyung seluas 160 H itu diduga berada di dalam kawasan hutan lindung dan dikelola oleh mertuanya bernama Amen yang saat ini tinggal di Desa Trubus.

Amen yang disebut – sebut selaku pengelola kebun milik anak menantunya itu diduga kerap bergonta – ganti nomor handphone selular, sehingga membuat awak media kesulitan untuk menghubungi guna kepentingan konfirmasi.

Nomor terakhir yang sempat dihubungi oleh media bernomor 0821xxxxxx48 tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.

Namun demikian awak media akan terus menggali informasi terkait keberadaan Amen selaku pengelola lahan – lahan kebun sawit milik Kwan Yung alias Buyung lainnya diluar dari kebun sawit seluas 160 H di Desa Batu Beriga.

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan adanya kebun sawit yang juga diduga milik Kwan Yung alias Buyung seluas 100 H terletak di Kawasan Hutan Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar.

READ :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

” Bukan hanya di Batu Beriga kebuan Buyung yang diurus Amen mertuanya itu, ada juga di Dusun Nadi informasinya -/+ 100 H,” sebut sumber.

Terkait dua temuan lahan kebun sawit yang diduga kuat milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah sebesar 300 T, Kwan Yung alias Buyung tim investigasi media akan melayangkan surat resmi ke pihak Kejagung RI di Jakarta.

Kejagung RI Tegaskan Aset Koruptor bisa Disita Meski sudah Inkracht

Untuk kita ketahui bersama bahwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp. 300 T.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa aset milik koruptor masih bisa disita dan dirampas oleh negara meskipun yang bersangkutan sudah divonis berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery (pemulihan kerugian negara) yang menjadi fokus utama

Berikut adalah poin-poin penting terkait penyitaan aset pasca-vonis:

Dasar Hukum Eksekusi: Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaannya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

READ :  Kemendikdasmen Resmikan 8 Sekolah di Nunukan dan Sebatik, Siswa di Perbatasan: Terima Kasih, Kami Sangat Terbantu

Penyitaan Lanjutan: Kejagung, melalui Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), terus melakukan pelacakan (tracing) aset. Contohnya, Kejati Kalbar kembali menyita aset terpidana korupsi Wendy alias Asia di enam lokasi baru setelah vonis.

Kasus Besar: Penyitaan pasca-vonis juga dilakukan dalam kasus-kasus besar, seperti sita eksekusi tanah milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.

Kasus Zarof Ricar: Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kg dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga hasil pemufakatan jahat, menegaskan komitmen untuk menyita aset yang baru ditemukan setelah penyidikan awal.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan koruptor miskin setelah melakukan korupsi, bukan justru tetap kaya, serta memastikan kerugian keuangan negara dikembalikan secara maksimal. ( Henssway )

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar